
DPRD Batam Minta Karyawan Nutune Tidak Anarkis

Batam (ANTARA Kepri) - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho meminta karyawan PT Nutune di Kawasan Batamindo tidak anarkis walaupun dipastikan tidak bisa dibayarkan hari ini.
"Manajer HRD PT Nutune Batam sudah memastikan dana untuk membayar pesangon karyawan, namun belum bisa ditransfer ke karyawan hari ini," kata Udin sesaat setelah berkomunikasi dengan Manajer HRD PT Nutune Batam, Rina Harmanto.
Menurut manajemen, kata dia, pembayaran memang tidak bisa dilakukan hari ini seperti kesepakatan awal.
"Paling cepat awal pekan depan baru bisa dibayarkan, karena memerlukan proses pencairan dari Bank. Karena Jumat juga libur hari besar nasional," kata dia.
Saat dilakukan pembicaraan antara manajemen PT Nutune dan karyawan yang difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Kota Batam menyepakati pesangon 1N ditambah dua bulan gaji. Pesangon tersebut paling lambat harus dibayar pada 5 April 2012.
"Perusahaan, setuju menambah pesangon dua bulan gaji Maret dan April 2012. Pembayarannya dilakukan 4 April 2012. Namun kami memberi tenggat hingga 5 April 2012," kata Udin.
Kesepakatan ketentuan pesangon ditandatangani perwakilan kepolisian Heryara, perwakilan DPRD Udin P Sihaloho, manajemen PT Nutune Rina dan Mook Meng Lim serta perwakilan karyawan Iqbal.
Ketentuan pembayaran pesangon 1N ditambah dua bulan gaji itu, kata dia, berlaku untuk pekerja PUK Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT Nutune.
Ia mengatakan, para pihak juga sepakat, manajemen PT Nutune harus membuat jaminan bank untuk membayarkan hak-hak pekerja.
"Jika ditetapkan dan muncul hak-hak lain dari lembaga yang berwenang, hak karyawan akan diambil dari bank garansi secara otomatis tanpa melalui proses hukum lagi," kata Udin.
Jaminan bank, kata dia, diperlukan sampai ke luar keputusan lembaga perselisihan hubungan industrial. Jaminan itu untuk membayarkan bila ada keputusan lain dari lembaga perselisihan.
"Bila ada keputusan hukum tetap dari lembaga perselisihan hubungan industrial di luar kesepakatan, maka kekurangan atau selisih kompensasi diambil dari bank garansi secara otomatis," kata Udin.
(KR-LNO/K005)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
