Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah untuk menjalankan tugas gubernur. Penunjukan ini menyusul Rohidin Mersyah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Sabtu 23 November 2024.
"Tadi malam saya sudah mengeluarkan keputusan, begitu saya mendapat kabar positif dari KPK bahwa ditahan, maka kami sudah mengeluarkan SK untuk wakilnya menjadi pelaksana tugas gubernur," kata Tito saat ditemui awak media di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan penunjukan Rosjonsyah sebagai pelaksana tugas Gubernur Bengkulu sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
"Undang undangnya tentang Pemerintahan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 dalam hal kepala daerah dapat dinonaktifkan, dapat mengundurkan diri kemudian perkara pidana dan ditahan," jelasnya.
Sementara itu, saat ditanya terkait status pencalonan Rohidin di Pilkada Serentak 2024, Tito mengatakan bahwa ihwal tersebut merupakan kewenangan KPU dan Bawaslu.
"Nah itu urusannya KPU dan Bawaslu," pungkas Tito.
Sebelumnya, KPK menangkap Rohidin dan tujuh pejabat Bengkulu lainnya di sejumlah lokasi pada Sabtu 23 November 2024.
Lembaga antirasuah menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali.
Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang.
Sementara itu, Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Rohidin Mersyah (RM) - Meriani memastikan jika gubernur petahana tersebut akan tetap mengikuti pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 meskipun telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perwakilan partai pengusung Usin Abdisyah Putra Sembiring di Kota Bengkulu, Minggu menyebutkan bahwa sampai hari ini tidak akan ada pembatalan pasangan Rohidin- Meriani sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024.
"Berkaitan dengan peristiwa yang saat ini terjadi, bagi tim pemenangan tidak ada hubungannya dengan tim pemenangan Romer (Rohidin-Meriani). Kalaupun kemudian ada penanganan hukum itu penanganan hukum dari tim Rohidin sebagai kandidat calon gubernur," ujar dia.
Kemudian, terkait dengan peristiwa hukum yang saat ini terjadi, kata Usin, pihaknya tetap menjadikan Rohidin Mersyah - Meriani menjadi peserta Pilkada 2024.
Dengan adanya peristiwa tersebut, menurut dia, menjadi spirit untuk memenangkan pilkada pada 27 November 2024. Selain itu pihaknya mengajak seluruh tim pemenangan dan masyarakat untuk memenangkan pasangan Romer.
"Tim pemenangan dan keluarga, tanpa penegasan ada kriminalisasi, masyarakat sudah bisa menilai," kata Usin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendagri tunjuk Rosjonsyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu
Komentar