
Polres Karimun Diminta Usut Manipulasi Data Honorer

Karimun (ANTARA Kepri) - Ketua Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin meminta Kepolisian Resor Karimun mengusut tuntas kasus manipulasi data tenaga honorer kategori I dan II di Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
"Saya berani mengatakan bahwa manipulasi data tenaga honorer itu nyata terjadi di Karimun setelah menerima laporan tentang tindak lanjut pendataan dan validasi tenaga honorer dari tenaga honorer di Pemkab Karimun yang merasa telah dirugikan. Saya minta ini diusut kepolisian," ucap Jamaluddin yang komisinya membidangi hukum dan aparatur, di Gedung DPRD Karimun, Selasa.
Jamaluddin menuturkan berdasarkan surat pengantar dari Camat Tebing No 138/XI/255/2010 tanggal 8 Oktober 2010 ke Sekretaris Daerah up Kabag Kepegawaian Sekretariat Pemkab Karimun hanya tercatat lima nama tenaga honorer yang telah bekerja sejak tahun 2005.
"Kelima nama itu masing-masing Hermansyah S. Sos, Zuladli, T Juni Safitri, Hambali dan Sri Ramayani," tuturnya.
Dia mengatakan namun setelah verifikasi data tenaga honorer dilakukan oleh Tim Pemkab Karimun, dinyatakan bahwa tenaga honorer yang lulus verfikasi kategori I dan II di Kecamatan Tebing, sebagaimana dalam Lampiran Tenaga Honorer Non APBD/APBN No 800/KP/186/IV/2012 tanggal 12 April 2012 adalah Zuladli, Hermansyah, Sri Ramayani, T Juni Safitri, Lukman Hakim dan Sri Danti.
"Kenapa bisa dua nama terakhir tersebut yakni Lukman Hakim dan Sri Danti itu kok tiba-tiba bisa muncul, padahal kedua nama itu tidak masuk dalam surat pengantar Camat Tebing tahun 2010. Apakah itu tidak manipulasi namanya," kata Jamaluddin.
Berdasarkan data yang diperolehnya, Lukman Hakim yang lulus sebagai tenaga honorer kategori I, baru tercatat sebagai tenaga honorer sejak tahun 2009.
"Sedangkan Sri Danti, sesuai kontrak kerja Tenaga Staf Kantor Camat Tebing yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Pemkab Karimun No 814/KP/155 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah HM Taufik, baru tercatat sebagai tenaga honorer dengan jabatan sebagai staf administrasi 1 Oktober 2008," jelasnya.
Di tempat yang sama salah seorang tenaga honorer yang merasa telah dirugikan terkait manipulasi data tersebut, Desi Rianti, mengatakan entah apa persyaratan yang diberikan oleh tenaga honorer itu sehingga bisa lulus verifikasi dan dinyatakan berhak mengikuti tahap selanjutnya untuk direkrut sebagai calon pengawai negeri sipil tahun 2012.
"Salah satu persyaratan administrasi untuk pendataan dan validasi data tenaga honorer adalah absensi, amprah gaji sejak Januari 2005," katanya.
Menurut dia, hal yang membuat lebih miris lagi, Sri Danti, pernah dua kali mendapat surat peringatan dari Sekretariat Pemkab Karimun.
"Sebab dia selama enam bulan berturut-turut tidak pernah masuk kantor," ujarnya.
Hal lain yang menambah kecurigaannya adalah sejak pengumuman lulus verifikasi itu diterbitkan, sampai saat ini tidak pernah dipublikasikan pada media cetak dan "online" padahal diatur Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 03 tahun 2012 tentang Data Tenaga Honorer Kategori I dan Nama Tenaga Honorer Kategori II.
Atas dasar itulah dirinya mengadu ke Komisi A DPRD Karimun, sebagai wakil tenaga honorer yang kecewa dan telah menjadi korban manipulasi pendataan dan validasi data tenaga honorer di Kantor Camat Tebing.
"Percayalah dalam waktu dekat langkah saya ini, akan diikuti oleh sejumlah perwakilan tenaga honorer dari kecamatan berbeda dan satuan kerja perangkat daerah yang juga menjadi korban," jelasnya.
Masih pada kesempatan yang sama menurut tenaga honorer yang juga dari Kantor Camat Tebing, Yeni Maria, mengatakan dirinya tidak bisa menerima terjadinya manipulasi data tersebut.
"Kenapa Lukman Hakim dan Sri Danti, bisa lulus. Kami saja yang sudah tercatat sebagai tenaga honorer di Kantor Camat Tebing sejak Juli 2005 dinyatakan tidak berhak tercatat dalam pendataan, katanya.
Berdasarkan ketentuan, ujar Yeni, tenaga honorer yang tercatat dalam pendataan adalah yang sudah bekerja sejak Januari 2005.
"Kami menerima aturan tersebut dengan lapang dada. Namun setelah mengetahui ada tenaga honorer tahun 2008 dan tahun 2009 dinyatakan lulus verifikasi jelas tidak bisa terima. Kami akan minta keadilan," katanya.
(KR-HAM/A013)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
