BPJS Ketenagakerjaan salurkan santunan ke anggota TPS yang meninggal

id jaminan kematian, santunan petugas TPS,pilkada serentak 2024,bpjs ketenagakerjaan, kpu kota batam, kepulauan riau,Program Perlindungan Pekerja Rentan,

BPJS Ketenagakerjaan salurkan santunan ke anggota TPS yang meninggal

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Batam menyerahkan santuna manfaat program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris anggota TPS Kota Batam yang meninggal dunia saat bertugas, santunan diberikan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Batang cabang Nagoya, Kamis (5/12/2024). (ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan Batam)

Batam (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Batam menyalurkan santunan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp84 juta kepada ahli waris Atim, petugas ad hoc KPU Kota Batam yang meninggal dunia saat tugas.

Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Ridwan di Batam, Kamis, mengatakan perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk negara hadir untuk menjamin agar ahli waris mampu melanjutkan kehidupan yang layak setelah ditinggal oleh tulang punggungnya.

"Musibah ini memang menjadi pukulan berat bagi keluarga yang ditinggalkan. Untuk itu risiko-risiko yang mungkin terjadi, khusus kepada pekerja, sebaiknya dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan," kata Edwin.

Dia menyebut setiap pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami berharap dengan adanya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat meringankan beban, serta membantu perekonomian keluarga yang ditinggalkan," kata Edwin.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau Eko Yuyulianda mengapresiasi peran aktif semua pihak, khususnya Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dalam hal ini KPU, yang telah memberikan perlindungan kepada seluruh petugas adhoc pada penyelenggara Pilkada Serentak 2024.

"Pemberian santunan ini sebuah terobosan luar biasa, dimana para petugas Pilkada 2024 ini mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Eko.

Dia berharap perlindungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di Kota Batam, dapat meningkat setiap tahunnya dan pemerintah terus meningkatkan perlindungan untuk para pekerja serta memberikan kesejahteraan para pekerja.

Baca juga: Dinas Perikanan Batam targetkan 7 ribu nelayan terlindungi BPJS pada 2025

"Dengan adanya dukungan kerja dari semua pihak kami optimistis untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja," ujarnya.

Karena, lanjutnya, dengan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat lebih fokus dalam bekerja karena terbebas dari rasa cemas sehingga berujung pada produktivitas yang terus meningkat dan cita-cita universal coverage jaminan sosial dapat segera terwujud.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Budi Pramono menjelaskan santunan yang diterima ahli waris merupakan bentuk manfaat Program JKM dimana manfaat tersebut terdiri atas santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Dia menjelaskan Almarhum Atim telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan dua kepesertaan, yakni Program Perlindungan Pekerja Rentan oleh Dinas Perikanan dan sebagai Petugas Ketertiban TPS pada kegiatan Pilkada Serentak 2024 oleh KPU Kota Batam.

"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan manfaat kepada peserta yang meninggal dunia. Dengan begitu ahli waris diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia," katanya.

Almarhum Atim merupakan Petugas Ketertiban TPS 004, Kelurahan Tembesi, Kota Batam, meninggal dunia pada 30 November 2024 karena sakit, saat itu ia bertugas mengawal kotak suara ke kecamatan.

Baca juga: RSBP Batam antisipasi risiko depresi paslon pilkada gagal dengan respon dini

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE