
Ketua Ombudsman Hery Susanto jadi tersangka korupsi nikel

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengatakan Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Jakarta, Kamis.
Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI untuk dilakukan pengaturan guna membantu perusahaan tersebut dari permasalahan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Tersangka Hery akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto tersangka korupsi nikel
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
