Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti kejahatan dari 167 perkara tindak pidana umum (pidum) dan tindak pidana khusus (pidsus) yang diungkap selama 2024.
Pemusnahan dilaksanakan di pabrik pembuangan limbah B3 di Desa Air Cargo, Nongsa, Kota Batam, Rabu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Ketut Kasna Dedi menyebut barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas ratusan ribu batang rokok ilegal, ponsel dan komputer jinjing, tablet, kosmetik, senjata tajam, dokumen, hingga sebuah senjata api.
"Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus dari 167 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Kasna.
Dia menjelaskan, 167 perkara itu terdiri atas 163 perkara pidana umum dan empat perkara pidana khusus.
Dari empat perkara pidana khusus itu, kata dia, barang bukti yang dimusnahkan berupa tembakau berupa rokok tanpa cukai sebanyak 625 karton dan 150.160 batang rokok, serta dua unit ponsel.
Kemudian untuk perkara pidana umum terdapat lima perkara, dengan barang bukti berupa rokok tanpa dicantumkan peringatan kesehatan sebanyak 70 karton.
"Kemudian obat tanpa izin edar 40.93 kardus, kosmetik 6.071 kotak, makanan tanpa izin usaha berupa teh sebanyak 16.875 bungkus," paparnya.
Barang bukti lainnya yang dimusnahkan berupa pakaian, buku rekening, dokumen-dokumen, kartu ATM, potongan kayu, senjata tajam, ponsel sebanyak 99 unit, uang palsu 390 lembar, senjata api rakitan satu unit, laptop dan tablet enam unit.
"Semua barang bukti yang dimusnahkan telah dipindahkan dari kantor ke sini (tempat pemusnahan)," ujarnya.
Pemusnahan dilakukan dengan tiga metode, yakni dimusnahkan dengan cara dibakar, di-pressing, dan dipotong. Kejari Batam menargetkan seluruh barang bukti sudah dimusnahkan dalam waktu 24 jam.
"Untuk rokok ini rawan, pemusnahan perlu diawasi dan dipastikan jangan ada yang dijual lagi," ucap Kasna.
Baca juga: BNNP Kepri musnahkan 12 kilogram barang bukti sabu
Komentar