
Pengamat: Sikap Sebagian PNS Dilematis Hadapi Pilkada

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Pengamat politik, Suradji, yang juga staf pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universiras Maritim Raja Ali Haji, mengatakan, sikap sebagian pegawai negeri sipil dilematis dalam hadapi pilkada.
"Netralitas PNS dipertaruhkan, dan bahkan menjadi bulan-bulanan oleh calon-calon yang akan bertarung dalam Pilkada Tanjungpinang tahun 2012," kata Suradji yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kebijakan Publik dan Politik Lokal.
Demokratisasi akibat lahirnya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, salah satu pasalnya menetapkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung menambah dilema bagi para PNS. Hal itu semakin diperparah apabila ada calon yang didukung oleh penguasa, sehingga munculah istilah makan buah simalakama, mendukung salah, tidak mendukung pun salah, bahkan netral pun berpeluang salah.
Kondisi yang serba dilematis itulah yang kemudian dimaknai oleh PNS sebagai kondisi yang dilematis.
"Kepalang basah ya mandi sekali," katanya yang juga Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik FISIP UMRAH.
Kemungkinan hal itu yang melatarbelakangi beberapa oknum PNS di Kota Tanjungpinang untuk bermain api menjelang pilkada, yang beberapa bulan lagi dilaksanakan.
"Berakar dari kondisi itu sehingga menimbulkan banyak kecurigaan masyarakat akan praktik kotor yang dilakukan oknum PNS untuk menyelamatkan jabatannya atau pun karirnya. Oknum PNS secara terselubung mendukung calon-calon tertentu," ungkapnya.
Kritikan dan aspirasi yang disampaikan berbagai elemen masyarakat agar PNS tetap netral, jarang didengar, lantaran oknum PNS yang tidak netral itu telah diracuni kepentingan. Padahal sikap itu jutru membahayakan karir mereka jika calon wali kota terpilih bukan figur yang didukungnya.
"Celakanya, PNS yang tidak netral dapat disingkirkan dari jabatannya jika yang menjadi calon wali kota terpilih berasal dari kubu lain yang tidak didukungnyam," ungkapnya.
Ia mengemukakan, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang larangan PNS dalam pilkada ditujukan agar pesta demokrasi yang menjadi keinginan rakyat benar-benar jujur dan adil. Untuk itu maka tindakan-tindakan yang mengarah pada suatu kondisi yang kemungkinan merugikan ataupun menguntungkan salah satu pasangan calon akan diminimalisir melalui aturan yang telah disiapkan.
Dalam pasal 4 angka 15 ayat (d) PP Nomor 53 tahun 2010 tersebut ditegaskan PNS apapun jabatannya dilarang untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye yang meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Aturan ini khususnya di Tanjungpinang sepertinya tidak memberikan efek yang berarti. Banyak kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang kemudian dihadiri oleh salah satu calon kepala daerah. Dengan dalih bahwa ia hanya diundang, maka yang bersangkutan berlenggang kankung di tengah-tengah sorotan tajam masyarakat.
Bahkan tidak jarang pula ia mendapat perlakuan khusus ibarat putra mahkota yang akan dinobatkan menjadi Raja. Bagi calon lain yang tidak memiliki akses untuk melakukan hal serupa tentu mereka akan sangat kecewa.
"Di sinilah nilai-nilai adil dalam asas pemilu dipertanyakan," ungkapnya.
Namun sangat disayangkan, meskipun fakta tersebut ada di depan mata, namun panitia pengawas pemilu belum melakukan tindakan apapun terkait dengan potensi kecurangan yang dilakukan oleh calon-calon tertentu tersebut.
"Hal ini diperparah dengan sanksi yang diancamkan kepada PNS yang melakukan tindakan seperti itu sangatlah ringan dan masuk dalam kategori sanksi hukuman disiplin sedang," katanya. (KR-NP/H-KWR)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
