Logo Header Antaranews Kepri

SPAI-FSPMI Serukan Empat Tuntutan "May Day"

Sabtu, 28 April 2012 08:25 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri) - Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Cabang Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, akan menyerukan empat tuntutan kepada pemerintah pada Hari Buruh Internasional atau "May Day" 1 Mei 2012.

"Empat tuntutan itu merupakan butir-butir penting yang tertuang dalam UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," kata Ketua SPAI-FSPMI Karimun Muhamad Fajar di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Muhamad Fajar mengatakan, empat butir tersebut meliputi tuntutan kepada pemerintah agar melaksanakan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia per 1 Januari 2014, melaksanakan jaminan pensiun untuk buruh formal per 1 Januari 2015, penghapusan "outsourcing" yang tidak sesuai dengan undang-undang, dan penolakan terhadap upah murah.

"Kami mendesak pemerintah agar peraturan dan undang-undang pendukung sudah disahkan satu tahun sebelum keempat butir tuntutan itu diberlakukan, sehingga pelaksanaannya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah dan DPR," kata dia.

Menurut dia, pemberlakuan empat butir yang tertuang dalam UU BPJS itu diharapkan dapat mengubah nasib buruh yang selama ini masih menderita meski menjadi salah satu pilar ekonomi nasional.

"Buruh masih sengsara akibat kebijakan pemerintah yang kurang berpihak pada upaya meningkatkan kesejahteraan buruh. Sementara itu, pengusaha masih banyak yang mengabaikan hak-hak pekerja, seperti jaminan kesehatan, pendidikan serta menyukai upah murah," ucapnya.

Dia mengatakan, 500 orang yang sebagian besar bekerja pada perusahaan granit di Karimun akan melakukan aksi damai di Kantor Bupati Karimun saat "May Day" dengan menggelar orasi menyampaikan tuntutan tersebut.

Massa, ujar dia, juga akan menggelar "long march" menuju kantor bupati serta berkonvoi keliling Pulau Karimun Besar. (KR-RDT/A013)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026