
DPRD Karimun Minta Sanksi Pertamina Dilanjutkan Kepolisian

Karimun (ANTARA Kepri) - Komisi A DPRD Karimun yang membidangi hukum meminta kepolisian setempat menindaklanjuti temuan dan alasan sanksi PT Pertamina Area Kepulauan Riau terhadap agen minyak tanah PT Cahaya Ampera Karimun di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
"Setelah Pertamina memberikan sanksi hendaknya ditindaklanjuti penanganan secara hukum oleh polisi," ucap Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin, di Meral, Minggu.
Sejak beberapa waktu lalu, setahu Jamaluddin, ada tiga institusi yang berkewajiban mengawasi dan mengantisipasi penyalahgunaan alokasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yaitu PT Pertamina (Persero), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta aparat kepolisian.
Ia berpendapat secara logika dengan adanya kerja sama ketiga lembaga itu, maka setelah Pertamina menjatuhkan sanksi berupa skorsing dan pencabutan izin usaha, pelanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi terutama minyak tanah juga dijerat dengan sanksi hukum.
"Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi selain merugikan keuangan negara juga menyengsarakan masyarakat banyak. Sebab itu, sewajarnya para agen maupun pihak-pihak yang terlibat menyalahgunakan distribusi dikenai sanksi adminsitrasi, pidana dan penyitaan aset sesuai sanksi pidana yang diamanatkan UU No 22 tahun 2001 tentang Migas," tuturnya.
Dia juga mengatakan pemberian sanksi oleh Pertamina terhadap agen minyak tanah PT Cahaya Anak Karimun (CAK) mustahil tanpa alasan.
"Kami harap PT Pertamina Area Kepulauan Riau melaporkan temuan dan alasan pemberian sanksi skorsing terhadap PT CAK pada Polda Kepri dan Polres Karimun untuk ditindaklanjuti secara hukum," katanya.
Kepada Pertamina ia berharap dalam waktu dekat lebih proaktif melakukan pengawasan dan monitoring distribusi minyak tanah di Karimun.
Bila berdasarkan kuota minyak tanah dari Pertamina, masyarakat Karimun bisa "berenang", tidak lagi mengalami kelangkaan BBM jenis itu, katanya.
Lebih lanjut dia memaparkan berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Karimun kuota minyak tanah di Karimun setiap bulan sebesar 1,245 juta liter.
"Kuota itu disalurkan oleh sejumlah agen penyalur minyak subsidi (APMS) dengan rincian sebagai berikut, oleh APMS Kundur Mas sebesar 356 ribu liter, AMPS Edy Virya Darma sebesar 58 ribu liter, APMS Kuda Laut sebesar 253 ribu liter, APMS Permata Indra Giri sebanyak 92 ribu liter dan AMT (agen minyak tanah) Cahaya Ampera untuk minyak tanah 486 ribu liter," paparnya.
Kemudian, ujar dia, berdasarkan hasil sensus Badan Pusat Statistik tahun 2010 jumlah penduduk di Karimun mencapai 212.000 jiwa.
"Jumlah penduduk itu dibandingkan dengan rasio kebutuhan dengan asumsi setiap orang per bulan dijatah minyak tanah sebanyak 5 liter, maka terbukti pasokan yang diberikan oleh PT Pertamina masih melebihi kebutuhan penduduk Karimun. Namun faktanya kelangkaan minyak tanah masih sering terjadi di Karimun, jadi mustahil kelangkaan itu terjadi tanpa adanya penyimpangan," ujarnya.
Diwartakan sebelumnya Direktur Utama Direktur Utama Agen Minyak Tanah (AMT) PT CAK, Rudi Zahrialsah, memprotes keputusan Pertamina Area Kepulauan Riau yang menjatuhkan sanksi skorsing atau penghentian penyaluran minyak tanah bersubsidi oleh perusahaan yang dipimpinnya.
"Kami keberatan dengan sanksi skorsing dari pihak Pertamina karena tidak dijelaskan secara jelas kesalahan yang kami lakukan. Selama ini, penyaluran minyak tanah melalui pangkalan tidak pernah bermasalah," katanya.
Menurut dia, perusahaan yang ia pimpin dijatuhkan sanksi skorsing mulai 4 hingga 30 Mei 2012 dengan melalui surat nomor 162/F31250/2012-S3 tertanggal 3 Mei 2012.
Surat dengan perihal pemberian sanksi itu ditandatangani oleh Sales Area Manager PT Pertamina Kepulauan Riau I Ketut Permadi Aryakuumara dan ia terima melalui surat elektronik pada 6 Mei 2012.
Dia meminta Pertamina untuk meninjau kembali skorsing itu, karena sangat berdampak pada pangkalan-pangkalan yang bernaung dan menjadi mitra PT CAK.
Tentang ketidaksesuaian pelaporan volume minyak tanah yang menjadi alasan pihak Pertamina untuk menjatuhkan sanksi, ucap dia, tidak tepat atau tidak akurat.
Dirinya meragukan hasil pengecekan minyak tanah dari perusahaannya kepada pangkalan oleh petugas Pertamina pada 17 April dan 29 April 2012 diragukan karena tidak didampingi oleh tim monitoring evaluasi dan pelaporan penyaluran minyak tanah bersubsidi Pemkab Karimun.
"Seharusnya petugas Pertamina melakukan kroscek data yang diterima di lapangan dengan data atau informasi dari PT CAK," ucapnya.
Sejak dipercaya sebagai agen, katanya, penyaluran minyak tanah dengan kuota 588 kiloliter per bulan kepada 176 pangkalan tidak pernah bermasalah.
"Sanksi yang dijatuhkan itu tidak sesuai prosedur, bahkan sangat memungkinkan penyelesaian masalah ini secara hukum. Kami juga mempertanyakan surat perihal sanksi yang tidak dibubuhi stempel," ucapnya.
Bingung
Masih pada kesempatan itu, Jamaluddin, memaparkan maraknya praktik penyimpangan BBM bersubsidi telah meresahkan ribuan warga masyarakat Karimun.
Situasi ini, katanya, membingungkan sebab praktik jaringan pemain BBM bersubsidi di wilayah perbatasan ini sudah berlangsung sejak lama, sangat leluasa dan terbuka.
"Membingungkan. Aksi mereka nyaris tidak bisa tersentuh hukum. Entah ke mana lagi masyarakat di gerbang barat Indonesia ini harus melaporkan derita sehingga raibnya BBM bersubsidi bisa segera diakhiri," katanya. (KR-HAM/A013)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
