Logo Header Antaranews Kepri

Gedung Pengadilan Perikanan Ranai Tak Berfungsi

Selasa, 15 Mei 2012 16:57 WIB
Image Print

Natuna (ANTARA Kepri) - Gedung Pengadilan Negeri (PN) Perikanan Ranai kosong tak berfungsi, PN perikanan Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau merupakan satu dari tujuh PN perikanan yang ada di Indonesia.

Kepala Seksi Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Natuna, Buyung Priady membenarkan kondisi yang terjadi pada gedung PN perikanan Ranai, Selasa di Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Riau.

"Gedung itu pernah digunakan untuk sidang, pernah beberapa kali gitu, pastinya berapa kali tidak tahu juga,"
ucapnya.

Untuk saat ini, menurutnya, sidang dialihkan ke Pengadilan Negeri. "Mungkin karena kekurangan sumber daya manusia," jawabnya singkat menanggapi kondisi tersebut.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Yulistyo mengungkapkan kekurangan SDM untuk pengadilan tindak pidana perikanan, saat ini pihaknya sudah merekrut 20 hakim ad hoc yang tengah mengikuti diklat.

"Diklat akan berakhir pada akhir Mei, mereka akan menambah jumlah hakim ad hoc yang sebelumnya berjumlah 36," ujarnya.

Dia mengatakan, setelah selesai diklat ini, hakim ad hoc tersebut akan dilakukan penempatan, namun belum diketahui apakah PN Ranai juga akan dilakukan penempartan untuk hakim ad hoc tersebut.

"Tunggu saja SK penempatannya," ujarnya menjawab ANTARA via telepon.

Pengamatan ANTARA di lokasi gedung PN Perikanan Ranai di Bukit Arai, Ranai, tampak kosong melompong, tiada aktivitas di sana.

"Dulu pernah dilakukan sidang di sini," ujar Sulatri (65) warga yang berjualan tak jauh dari gedung tersebut.

Bahkan, Sulastri ini begitu hafal dengan orang-orang yang pernah beraktivitas di gedung tersebut. "Ada empat orang yang saya ingat, salah satunya Pak Tedjo," katanya.

Tedjo dimaksud Sulatri merupakan Kepala DKP Natuna yang juga disebut-sebut sebagai hakim.

Pengadilan perikanan merupakan amanat UU No 31/2004 tentang perikanan dan pada tahun 2006 Pengadilan perikanan dibentuk.

Mulanya ada lima pengadilan perikanan yang berada di bawah peradilan umum khusus tindak pidana perikanan (pengadilan perikanan) telah dibentuk,yakni PN Medan, PN Jakarta Utara, PN Pontianak, PN Tual dan PN Bitung.

Pada 2010 dibentuk lagi dua pengadilan perikanan, yakni di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan Pengadilan Negeri Ranai.

Pengadilan ini menyidangkan perkara pelanggaran izin, pencurian ikan, penangkapan ikan dengan cara bahan yang bisa merusak lingkungan, pelanggaran budidaya ikan hingga pengolahan ikan yang tidak sesuai standar.

Dari data DKP Kabupaten Natuna tahun 2010, kasus illegal fishing mencapai 108 kasus yang didominasi kapal nelayan asing yang berasal dari negara-negara utara, seperti Vietnam, Thailand, China dan Malaysia.

"Terdata tahun 2010 penangkapan mencapai 108 kasus, yang didominasi oleh kapal asing dari Vietnam, Thailand, Malaysia, China juga dari nelayan kita sendiri," rinci Kepala Seksi Pengawasan DKP Natuna, Buyung Priady.

Diketahui pula, kerugian negara terhadap aktivitas "illegal fishing" ini pada tahun 2010 mencapai Rp30 triliun pertahun dan tahun 2011 turun menjadi Rp18 triliun.

"Sementara tahun 2011 hanya delapan kasus semua kapal asing dan baru-baru ini tahun 2012 ditangkap pula empat kapal asing dari Vietnam," kata dia. (KR-RST/Y006)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026