PPLP Tanjung Uban amankan kapal asing berbendera Vanuatu di Perairan Bintan

id PPLP Tanjung Uban

PPLP Tanjung Uban amankan kapal asing berbendera Vanuatu di Perairan Bintan

Satu unit kapal ikan asing berbendera Vanuatu ditahan di dermaga PPLP Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepri, karena diduga melanggar UU Pelayaran, Sabtu (4/1/2025). (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas IV Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan satu unit kapal ikan asing berbendera Vanuatu di perairan Tanjung Berakit berdasarkan data VTS Tanjungpinang.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Jon Kenedi mengatakan kapal tersebut diamankan pada 31 Desember 2024, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelayaran karena tidak melapor sudah lebih dari 24 jam berada di Perairan Tanjung Berakit.

"Seharusnya kapal asing yang resmi masuk ke Indonesia wajib membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP), namun kapal tersebut diduga tidak membayar PNBP karena tidak melapor ke kami," kata Jon Kenedi dalam konferensi pers di kantor PPLP Tanjung Uban, Sabtu.

Belum diketahui aktivitas kapal bernama FIANIT tersebut karena jika dilihat dari Vessel Traffic Service (VTS) Tanjungpinang, kapal berukuran 722 gross tonnage (GT) itu terpantau hanya bolak-balik di perairan Tanjung Berakit lebih dari 24 jam.

Kapal itu menurut pengakuan nakhoda Zamuraev Evgenii bergerak dari Korea, namun berbeda dengan VTS yang mendeteksi bahwa kapal tersebut bergerak dari India.

"Tujuan kapal belum tahu, masih kami selidiki," ujarnya.

Lanjut Jon menyampaikan saat diamankan, ABK kapal FIANIT yang sebanyak enam orang berasal dari Rusia itu sangat kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Bahkan mereka mempersilakan petugas PPLP Tanjung Uban melakukan pemeriksaan di atas kapal.

"Ada dugaan melanggar Undang-Undang Pelayaran, sehingga kapal berikut ABK diamankan ke PPLP Tanjung Uban guna pendalaman lebih lanjut," ungkap Jon.

Jon menambahkan jajarannya PPLP Tanjung Uban segera melakukan penyelidikan hingga gelar perkara terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelayaran yang dilakukan kapal bersangkutan.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE