Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau mengoptimalkan pelayanan pembuatan paspor elektronik (e-paspor) pada 2025.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana di Batam, Sabtu mengatakan seluruh pelayanan paspor sudah beralih ke elektronik dan menghentikan layanan paspor biasa.
Ia menjelaskan untuk e-paspor pemohon bisa mengajukan dengan masa berlaku lima tahun dengan biaya Rp650 ribu, dan paspor dengan masa berlaku 10 tahun Rp950 ribu.
"Kalau tahun lalu biaya pengurusan paspor untuk masa berlaku 10 tahun itu Rp650, namun sejak 17 Desember mulai ada penyesuaian tarif atau biaya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jadi, kami hanya menjalankan saja," ujar Kharisma.
Dalam sehari, Imigrasi Batam membuka pelayanan melalui m-paspor sebanyak 200 pemohon.
Lebih lanjut, kata Kharisma, pihaknya juga membuka pelayanan pengurusan paspor jalur prioritas yang berikan khusus kepada lansia, ibu hamil, hingga penyandang disabilitas.
“Setiap hari sebanyak 50 kuota disediakan,” kata dia.
Kemudian pemohon paspor juga bisa menggunakan layanan percepatan di Kantor Imigrasi Batam dengan jumlah kuota yang tersedia untuk 20 orang dan melalui M-Paspor 10 kuota.
"Sementara itu, pelayanan di Unit Layanan Paspor (ULP) jumlah kuota yang dibuka untuk e-paspor 80 pemohon, layanan prioritas 50 kuota, dan layanan percepatan 10 kuota secara langsung (walk in), serta 10 kuota lewat m-paspor," ujar Kharisma.
Komentar