Mantan Kasatresnarkoba Barelang ditahan terpisah, begini penjelasan Kejari

id satresnarkoba polresta barelang, kasatresnarkoba polresta barelang, penyisihan barang bukti, kejari batam, pengadilan ne

Mantan Kasatresnarkoba Barelang ditahan terpisah, begini penjelasan Kejari

Arsip- Sidang praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka salah satu mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang di PN Batam, Rabu (2/10/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Kota Batam Tiyan Andesta menjelaskan alasan penahanan mantan Kasaresnarkoba Polresta Barelang SN terpisah dari 10 tersangka lainnya, yakni masalah keamanan yang bersangkutan.

“Jadi 12 tersangka itu 11 mantan anggota polisi, satu tersangka sipil. Sebelas ditahan di Rutan Kelas IIA Barelang, satu tersangka di Rutan Polda,” kata Tiyan di Batam, Rabu.

Dia menjelaskan, satu tersangka yang ditahan di Rutan Polda Kepri adalah mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol SN.

Penahanan setelah pelimpahan tahap II dari penyidik ke Kejaksaan Tinggi Kepri dilakukan oleh pihak kejaksaan terhitung sejak 19 Desember 2024.

Menurut dia, penahanan SN di Rutan Polda Kepri karena alasan keamanan, selain itu adanya permohonan dari pihak keluarga, serta pertimbangan dari Tim Pidana Umum dan pimpinan Kejaksaan.

“Bahwa alasannya untuk keamanan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Kompol SN semasa menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Barelang banyak mengungkap kasus-kasus narkoba yang saat ini para pelaku ditahan di rutan.

Oleh karena itu, demi keamanan tersangka dilakukan penahanan terpisah dari 11 tersangka lainnya.

“Karena Kasat (narkoba) ini banyak mengungkap perkara narkotika dan macam-macam yang ditangani di situ. Untuk keamanan, penahanan jangan dulu di Rutan Kelas IIA Barelang,” katanya.

Tiyan menyebut, saat ini Tim JPU Kejaksaan sedang menyiapkan administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Batam.

"Jika perkara sudah disidangkan maka seluruh tersangka ditahan di rutan yang sama. Setelah dilimpahkan ke pengadilan kemungkinan besar di rutan,” ujarnya.

Kejari Batam menargetkan berkas perkara ke 12 tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Batam bulan Januari ini.

Dia menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap para tersangka yang sebagian besar adalah mantan anggota Polri. Penahanan tetap dilakukan, hanya penempatan rutan yang berbeda karena alasan keamanan.

Adapun keduabelas tersangka tersebut yakni, Satria Nanda (eks Kasatnarkoba Polresta Barelang), Aris Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Zukifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan, Wan Rahmat.

Kemudian, satu tersangka dari kalangan sipil Aziz Matua Siregar, berperan sebagai kurir.

Para tersangka terlibat kasus penyisihan barang bukti sabu untuk dijual kembali, dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman mati.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari jelaskan alasan eks Kasatresnarkoba Barelang ditahan terpisah

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE