Polresta Barelang gagalkan peredaran vape etomidate

id vape etomidate, polresta barelang,satresnarkoba polresta barelang, rokok elektronik, cartridge liquid, kota batam, kepri

Polresta Barelang gagalkan peredaran vape etomidate

Polresta Barelang merilis ungkap kasus peredaran vape etomidate di Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (12/9/2025). (ANTARA/HO-Polresta Barelang)

Batam (ANTARA) - Satresnarkoba Polresta Barelang, Polda Kepri, menggagalkan peredaran 887 cartridge liquid rokok eletronik (vape) mengandung obat keras jenis etomidate

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin mengatakan 887 vape ilegal tersebut diedarkan oleh seorang tersangka berinisial JF. Vape dibawa oleh seorang tersangka lainnya yang DPO berada di Malaysia.

"Jadi JS ini pengedar, ada satu tersangka lagi kami masukkan daftar buronan (DPO) itu berada di Malaysia," kata Zaenal di Mapolresta Barelang, Kota Batam, Jumat.

Dia menjelaskan, cartridge liquid vape tersebut terdiri atas dua merk dengan ukuran berbeda, yakni merk VIP dan satu lagi merk tulisan China.

"Kasus masih kami lidik (penyidikan), tersangka telah diamankan di Polresta untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Lebih lanjut Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Deni Langie menjelaskan, vape etomidate itu dibawa oleh DPO berinisial M dari Malaysia. Kemudian di letakkan di suatu tempat di wilayah Batam.

Kemudian M, selaku pengendali memerintahkan JF untuk mengambil dan menyimpan vape di rumah kontrakannya.

"JF bertugas mengirimkan barang tersebut kepada orang yang memesan kepada M," ujar Deni

Menurut dia, tersangka JF tidak bertransaksi langsung dengan pembeli. Yang bertransaksi adalah tersangka M. Mereka berkomunikasi lewat telepon.

Jika ada pemesan, M memerintahkan JF untuk mengirimkan vape etomidate tersebut menggunakan layanan pengiriman online.

Harga vape etomidate itu dijual kisaran Rp2 juta hingga Rp2,5 juta. Untuk pembelian dalam jumlah banyak dapat potongan harga, misalnya membeli lima dihargai Rp1,6 juta.

Untuk JF, lanjut dia, upah diperoleh dari komisi penjualan vape etomidate yang ia jual secara mandiri.

"Jadi pelaku tidak mendapat upah langsung dari pengendali, dia hanya mendapatkan upah ketika dia menjual tersendiri. Jadi kalau dia menjual dengan harga tertentu dia mendapat upah dari situ. Persenan dari penjualannya sendiri, di luar dari penjualan yang diminta pengendali," terangnya.

Hasil penyidikan, pelaku J sudah dua kali menerima kiriman dari M. Pengiriman pertama 500 pcs, yang kedua 1.000 pcs, yang berhasil digagalkan 887 cartridge liquid.

Vape etomidate tersebut dijual di kalangan tertentu untuk kalangan menengah atas. Efek yang ditimbulkan dari penggunaan vape etomidate, pengguna akan hilang kesadaran (fly) selama 10 hingga 15 menit.

Tersangka JF dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE