Logo Header Antaranews Kepri

Pemilik Pangkalan Adukan Sanksi Pertamina

Senin, 28 Mei 2012 20:24 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri) - Sejumlah pemilik pangkalan minyak tanah mengadu ke Komisi A DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau terkait sanksi PT Pertamina kepada agen Cahaya Ampera Karimun yang berdampak kelangkaan minyak tanah di masyarakat.

"Persediaan minyak tanah di Kecamatan Buru sudah dua pekan kosong akibat pemutusan hubungan usaha oleh Pertamina kepada Cahaya Ampera, agen tempat kami biasa membeli minyak tanah," kata Nizam, pemilik pangkalan Putra Abadi dalam pertemuan dengan pimpinan Komisi A di Gedung DPRD Karimun, Senin.

Nizam mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum pernah diberitahu bahwa PT Pertamina telah mengalihkan pembelian minyak tanah kepada agen premium minyak solar (APMS) PT Kuda Laut Jaya pascapemutusan hubungan usaha dengan Cahaya Ampera Karimun (CAK).

"Kami bingung mau membeli minyak tanah kemana karena tidak pernah diberitahu terkait pengalihan itu. Memang dua pekan lalu ada pasokan dua ton minyak tanah dari Kuda Laut, tapi setelah itu tidak ada lagi bahkan sampai sekarang," ucapnya.

Menurut dia, seluruh pangkalan minyak tanah di Kecamatan Buru kehabisan persediaan. Hal itu berdampak buruk pada warga masyarakat yang kesulitan mendapatkan minyak tanah untuk kebutuhan rumah tangga.

"Kami sedih dengan keluhan masyarakat, mereka masih menenteng botol untuk mendapatkan minyak tanah sampai senja. Bagi kami persediaan yang habis tidak masalah, tapi yang kami sedihkan adalah masyarakat di desa yang masih mengandalkan minyak sebagai alat penerangan," katanya.

Nizam yang didampingi enam pemilik pangkalan dari berbagai daerah menuturkan pemutusan hubungan usaha oleh Pertamina kepada CAK juga berdampak pada mata pencaharian 176 pangkalan yang bernaung di bawah perusahaan itu.

"Tidak ada kejelasan dari Pertamina maupun pihak manapun terkait nasib kami. Seharusnya Pertamina bersikap bijak dengan tidak mengorbankan pangkalan jika ada oknum yang menyelewengkan BBM bersubsidi itu. Kalau pangkalan fiktif yang menjadi dasar pemutusan hubungan usaha itu, harusnya pangkalan fiktif itu yang diberi sanksi," katanya.

Amirullah, pemilik pangkalan di Jelutung, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral mengatakan, pihaknya pernah didatangi tiga orang yang menginformasikan pembelian minyak tanah dialihkan dari CAK ke Kuda Laut.

"Tiga orang itu datang ke rumah malam hari, mereka Ketua Hiswana Migas, Yuswar, pemilik APMS Kuda Laut Kori dan seorang pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Mereka mengatakan pembelian minyak tanah tidak lagi melalui CAK, tetapi Kuda Laut. Tapi waktu saya datang ke Kuda Laut, ternyata minyak tanah kosong," katanya.

Dia juga menyayangkan sanksi Pertamina yang merugikan pihak pangkalan karena tidak tahu menahu dengan pelanggaran yang dilakukan oleh PT CAK.

"Pangkalan kami bukan fiktif, masyarakat yang membeli jelas dan kami juga punya izin lengkap. Jangan gara-gara satu atau dua pangkalan yang katanya fiktif, kami juga harus menanggung akibatnya. Kalau memang CAK yang melanggar, harusnya ditindaklanjuti dengan proses hukum," ucapnya.

Iwan, pemilik pangkalan di Kampung Harapan Kecamatan Tebing mengatakan, sanksi Pertamina mematikan pelaku usaha kecil dan menengah yang mendapat rekomendasi dari Disperindag untuk menyalurkan minyak tanah.

"Nasib kami tidak jelas meski ada informasi kami diminta membeli ke Kuda Laut, tapi kenyataannya persediaan minyak tanah di Kuda Laut juga tidak lancar. Kami heran dengan pengalihan itu karena pasokan dari PT CAK lancar-lancar saja," katanya.

Unjuk Rasa

Nizam, pemilik pangkalan Putra Abadi juga mengatakan sejumlah pangkalan akan menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Karimun pada Rabu (30/5) terkait sanksi PT Pertamina yang merugikan 176 pangkalan yang selama ini bernaung di bawah PT CAK.

"Aksi unjuk rasa ini untuk menyampaikan aspirasi bahwa sanksi Pertamina itu telah merugikan pangkalan dan masyarakat," katanya.

Dia juga meminta Komisi A memanggil Pertamina, Disperindag dan pihak-pihak terkait untuk rapat dengar pendapat membahas nasib pangkalan dan kelancaran persediaaan minyak tanah.

"Kami minta masalah ini diselesaikan secepatnya dalam rapat bersama dewan tempat kami mengadu," katanya.

Ketua Komisi A Jamaluddin mengatakan aspirasi para pemilik pangkalan minyak tanah itu akan ditindaklanjuti dengan memanggil pihak Pertamina, manajemen Cahaya Ampera serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

"Kami minta aspirasi ini dituangkan dalam bentuk surat sebagai dasar bagi kami untuk memanggil pihak-pihak terkait. Kami bersikap netral dan lebih memperhatikan kepentingan masyarakat banyak mengingat minyak tanah adalah BBM bersubsidi yang pendistribusiannya diatur pemerintah," kata Jamaluddin yang didampingi Wakil Ketua Komisi A Zulfikar dan Sekretaris Anwar.

Jamaluddin menilai ada ketidakadilan dalam pemutusan hubungan usaha oleh Pertamina kepada CAK.

Dia mencontohkan kasus penyimpangan solar di stasiun pengisian bahan bakar terapung milik Perusda di perairan Karimun beberapa waktu lalu. Saat itu, Pertamina tidak menjatuhkan sanksi pemutusan kontrak sebagaimana diberlakukan kepada PT CAK.

"Kalau memang CAK melanggar, seharusnya dilanjutkan dengan proses hukum. Bukan dengan sanksi yang kemudian berdampak kepada pemilik pangkalan dan masyarakat. Atau, kalau memang ada pangkalan fiktif, maka pangkalan fiktif itulah yang seharusnya dikenai sanksi dan dilaporkan ke polisi," katanya.

Dia juga mempertanyakan prosedur pengalihan pembelian minyak tanah oleh pangkalan yang bernaung di bawah PT CAK kepada agen lain. "Pangkalan mendapat rekomendasi dari Disperindag, seharusnya Disperindag yang turun tangan, bukan agen lain yang menjadi kompetitor CAK," ucapnya.

Sebelumnya, Pertamina melalui surat nomor 518/F31200/2012-S3 tertanggal 14 Mei yang ditandatangani oleh General Manager Fuel Retail Marketing (GM FRM) Region I Sumbagut PT Pertamina, Gandhi Sriwidodo, memutuskan kontrak dengan PT CAK yang sudah puluhan tahun ditunjuk sebagai agen minyak tanah terbesar dengan kuota 588 kiloliter per bulan.

Surat pemutusan hubungan usaha itu dilayangkan sepekan setelah terbitnya surat skorsing atau penghentian sementara penyaluran minyak tanah kepada CAK dengan nomor 162/F31250/2012-S3, tertanggal 3 Mei, yang ditandatangani Sales Area Manager PT Pertamina Kepulauan Riau I Ketut Permadi Aryakuumara.

Dalam surat itu disebutkan PT CAK diberikan sanksi skorsing terhitung sejak tanggal 4 hingga 30 Mei 2012.

Direktur Utama PT CAK Rudi Zahrialsah mempertanyakan surat pemutusan hubungan usaha itu karena dilayangkan saat sanksi skorsing masih berjalan.

"Kami tidak diberi kesempatan untuk membela diri, sebelumnya juga tidak ada surat peringatan. Tak taunya kami mendapat surat pemutusan usaha sepekan setelah surat skorsing dilayangkan," kata Rudi. (KR-RDT/M009)

Editor: Miskudin Taufik



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026