BKHIT Kepri ajak masyarakat laporkan komuditas melalui BEST TRUST

id BEST TRUST,Balai Karantina ,Hewan,Ikan ,Tumbuhan,Kepulauan Riau,Kepri,Natuna,BKHIT,Komoditas,natuna

BKHIT Kepri ajak masyarakat laporkan komuditas melalui BEST TRUST

Petugas saat mengawasi barang di kapal. ANTARA/HO-BKHIT Kepri.

Natuna (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau (Kepri) mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap komuditas yang masuk dan keluar daerah maupun negara, melalui BEST TRUST (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology).

Pejabat (Pj) Satuan Pelayanan Natuna BKHIT Kepri Iwan Setiawan saat dikonfirmasi dari Natuna Rabu mengatakan, komoditas yang dimaksud mencakup hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan produk tumbuhan.

Ia menjelaskan, BEST TRUST merupakan aplikasi yang diciptakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan pemeriksaan karantina dan memantau status permohonan secara real-time.

Aplikasi ini juga terintegrasi dengan berbagai sistem informasi lainnya, termasuk layanan kepabeanan, serta memantau status permohonan hingga sertifikat karantina terbit.

"Perlu diketahui bersama bahwa layanan Karantina sangat mudah, karena sudah berbasis sistem digital yang berbasis web, yaitu sistem BEST TRUST. Sistem ini memungkinkan tidak ada hambatan dalam proses lalu lintas perdagangan baik domestik maupun internasional. Jadi, ayo lapor Karantina baik secara daring -dalam jaringan- maupun datang langsung ke kantor layanan terdekat kami," ucapnya.

Ia menjelaskan, setiap komoditas baik, hewan, ikan dan tumbuhan wajib dilaporkan, guna mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, ikan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta guna mengawasi dan pengendalian terhadap keamanan pangan, mutu pangan, keamanan pakan, dan mutu pakan.

Ia mengingatkan, ada sanksi pidana atau denda yang menanti setiap masyarakat yang tidak patuh terhadap karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

"Ada tahapan sanksi bagi yang melanggar, mulai dari pembinaan, peringatan, tindakan karantina, hingga tuntutan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pada Pasal 86, 87, dan 88, yang merujuk pada Pasal 33, 34, dan 35 tentang lalu lintas produk hewan, ikan, dan tumbuhan antar-area atau domestik, serta ekspor atau impor," ujarnya.

Baca juga: BKHIT Kepri catat nilai Komoditi keluar dari Natuna pada 2024 capai Rp125 miliar

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE