Batam (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membenarkan penetapan tiga orang warga Rempang sebagai tersangka oleh Polresta Barelang, atas laporan PT MEG terkait peristiwa 17 Desember 2024.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim saat dihubungi ANTARA di Batam, Senin, menyebut tiga warga Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Kantor Kompolnas di Jakarta, didampingi Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, YLBHI dan Kontras pada Rabu (22/1).
“Saat audiensi lalu dengan tiga warga Rempang tersebut, kami telah melakukan pendalaman,” kata Yusuf.
Dia menjelaskan, Kompolnas melakukan pendalaman seperti apa dan bagaimana fakta-fakta yang ada menurut ketiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, berdasarkan fakta-fakta yang dikemukakan oleh warga tersebut, sementara bisa menimbulkan banyak pertanyaan untuk pendalaman lebih lanjut ke penyidik terkait penetapan mereka sebagai tersangka.
“Sementara kami dapat menilai fakta-faktanya masih dapat terbilang lemah,” ujarnya.
Akan tetapi, lanjut dia, berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan oleh warga tersebut, Kompolnas perlu mendapat klarifikasi lebih mendalam dari penyidik soal dugaan perbuatan ketiga warga tersebut dan alat bukti yang ditemukan penyidik hingga menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
“Tentu kami sangat berharap penyidik dalam menetapkan ketiga tersangka dari warga tersebut dilakukan benar-benar profesional, transparan dan akuntabel,” kata Yusuf.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu saat dimintai keterangannya terkait penetapan tersangka tersebut, meminta waktu untuk memberikan keterangan secara resmi.
Peristiwa bentrok antara warga Rempang dan karyawan PT MEG terjadi 17-18 Desember di Sembulang Hulu. Sejumlah warga terluka, termasuk pekerja PT MEG.
Polresta Barelang menerima dua laporan polisi baik dari masyarakat maupun dari PT MGE.
Akhir Desember Polresta Barelang menetapkan dua pekerja PT MEG berinisial R dan A sebagai tersangka melanggar Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Pada Sabtu (18/1) Polresta Barelang menetapkan tiga warga Rempang sebagai tersangka, yakni Siti Hawa (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54). Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kompolnas terima audiensi warga Rempang yang ditetapkan tersangka
Komentar