BKHIT: Provinsi Kepri masih berstatus zona kuning PMK

id Kepri zona kuning pmk,pmk, kepri, penyakit mulut dan kaki,vaksin hewan,bkhit

BKHIT: Provinsi Kepri masih berstatus zona kuning PMK

Ternak sapi di Kabupaten Bintan, Kepri. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) menyatakan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih berstatus zona kuning penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Badan Karantina Indonesia (Barantin) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyebaran Wabah PMK, di Indonesia PMK diklasifikasikan dalam tiga zona, yaitu zona hijau merupakan zona bebas PMK, lalu zona kuning adalah zona tertular PMK namun tidak terjadi peningkatan kasus, dan zona merah ialah zona tertular dengan peningkatan kasus.

"Dengan status zona kuning, Kepri masih tetap membuka lalu lintas hewan ternak dari luar wilayah," kata Kepala BKHIT Kepri Herwintarti di Tanjungpinang, Jumat.

Menurutnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat apabila hendak melalulintaskan hewan ternak dari luar wilayah ke Kepri, misalnya hewan ternak dari zona merah harus menyertakan vaksinasi PMK, namun apabila belum divaksinasi maka harus menyertakan hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan bahwa hewan ternak itu bebas PMK.

Selain itu, wajib pula menyertakan sertifikat otoritas veteriner dan sertifikat kesehatan dari karantina daerah asal, serta melapor kepada pejabat Karantina Kepri ketika hendak memasukkan hewan ternak sehari sebelumnya.

Dengan begitu, kata dia, petugas karantina bisa memverifikasi dokumen yang dibawa sudah sesuai dan sah, demikian pula dengan kondisi fisik hewan ternak yang sehat sehingga tak perlu dilakukan pengujian laboratorium ulang.

"Melainkan cukup dilakukan tindakan karantina hingga tidak ditemukan gejala fisik hewan ternak yang mengarah pada PMK maksimal selama 14 hari, tapi jika sebelum 14 hari sudah dinyatakan sehat secara fisik tentu dilakukan pembebasan," ujar Herwintarti.

Herwintarti menambahkan BKHIT bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait terus meningkatkan pengawasan dan keamanan di pintu-pintu masuk lalu lintas hewan rentan penyakit PMK di Kepri, seperti sapi dan kambing.

Dikatakannya penularan PMK dapat berdampak pada kerugian ekonomi di sektor peternakan dan masyarakat. Hal ini disebabkan penurunan produksi, pembatasan perdagangan, serta biaya pengendalian wabah tersebut.

Baca juga:
Ditemukan 60 kasus penyakit mulut dan kuku serang ternak di Riau

Perhimpunan dokter hewan siap bantu Pemda Kepri vaksinasi untuk cegah PMK

Natuna jadi wilayah bebas PMK tanpa vaksin

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE