Logo Header Antaranews Kepri

DPRD Kepri: Proyek Dompak Bukan Rp1,9 Triliun

Rabu, 6 Juni 2012 22:01 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyatakan, proyek pembangunan pusat pemerintahan di Pulau Dompak, Tanjungpinang, bukan Rp1,99 triliun, melainkan Rp1,3 triliun.

"Dalam Perda Tahun Jamak Pembangunan Pusat Pemerintahan Kepulauan Riau (Kepri) memang disebutkan nilai 20 paket proyek sebesar Rp1,99 triliun, tetapi sebanyak tujuh paket proyek batal dilaksanakan sehingga nilainya berkurang menjadi sekitar Rp1,3 triliun," kata Ketua Komisi III DPRD Kepri, Joko Nugroho, di Tanjungpinang, Rabu.

Joko beserta Sekretaris Komisi III DPRD Kepri, Haripinto, dan dua anggota komisi masing-masing Darman dan Yusuf Sirat, menggelar konferensi pers setelah menemui aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Tanjungpinang yang melakukan aksi unjuk rasa terkait isu dugaan penyuapan dalam pelaksanaan proyek tahun jamak (2007-2010) di Dompak tersebut.

Konferensi pers digelar untuk meluruskan pernyataan Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan Plus DPRD Kepri, Ahars Sulaiman, yang berkomentar di media massa bahwa total anggaran pembangunan pusat pemerintahan mencapai Rp1,9 triliun,

"Pernyataan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," ujarnya.

Proyek yang dilaksanakan adalah manajemen konstruksi pembangunan infrastruktur Rp24 miliar, Kantor Pemprov Kepri dan dinas Rp274 miliar, DPRD Kepri 71,25 miliar, Masjid Raya dan Islamic Centre Rp110 miliar, pembangunan jembatan Rp244,585 miliar, pembangunan jalan utama Rp196,886 miliar, jalan penghubung Pulau Dompak Rp51,592 miliar, jalan lokal Rp57,552 miliar, Universitas Maritim Raja Ali Haji Rp50 miliar, gedung Lembaga Adat Melayu Rp20 miliar, rumah sakit provinsi Rp140 miliar, pemotongan bukit Bandara Raja Haji Fisabilillah Rp58 miliar dan pembangunan Kantor Dispenda Kepri Rp33,5 miliar.

Sementara proyek yang tidak jadi dibangun adalah pembangunan utilitas primer Rp118,4 miliar, utilitas sekunder dan tersier Rp134,6 miliar, rumah jabatan Pemprov Kepri Rp83,140 miliar, penataan 'street furniture' dan plaza Rp80,960 miliar, penataan taman Pulau Dompak Rp53,8 miliar, pembangunan pusat gedung olah raga Rp145 miliar dan pelabuhan feri internasional Rp42,7 miliar.

Proyek yang bermasalah karena tidak selesai dikerjakan hingga sekarang adalah pembangunan gedung Lembaga Adat Melayu dan jembatan I penghubung Tanjungpinang dengan Dompak. Pemerintah telah memutuskan kontrak dengan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan, ternyata pelaksanaan proyek tersebut tidak melanggar hukum, karena pembayaran dilakukan sesuai dengan persentase pengerjaan.

"Jembatan I direncanakan dilakukan 'redesign' karena saat ini pondasinya telah rusak," ujarnya.

Komisi III DPRD Kepri juga berencana memanggil Dinas Pekerjaan Umum untuk menjelaskan lebih rinci permasalahan yang terjadi dalam pembangunan pusat pemerintahan di Dompak. Dinas Pekerja Umum Kepri pasti mengetahui teknis pelaksanaan proyek yang berakhir masa pengerjaannya 31 Desember 2010 itu.

"Secara teknis Dinas Pekerjaan Umum yang mengetahuinya. Kami minta mereka secara transparan membeberkan setiap persoalan di Dompak di media," katanya. (KR-NP/H-KWR)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026