
Pemadaman Listrik Batam Hingga Juli

Batam (ANTARA Kepri) - PT Pelayanan Listrik Nasional (b'right PLN Batam/anak perusahaan PT PLN Persero) menyatakan pemadaman bergilir di Kota Batam masih akan terus terjadi hingga 15 Juli 2012 akibat perbaikan generator di pembangkit Panaran belum selesai.
"Perbaikan belum selesai. Karena semua alatnya harus didatangkan dari Amerika dan membutuhkan waktu. Namun, kami pastikan pada 16 Juli nanti akan kembali normal," kata Direktur Utama PT PLN Batam, Dadan Koernadipoera di Batam, Jumat.
Dadan mengatakan perbaikan pembangkit panaran yang tersambar petir beberapa waktu lalu membutuhkan waktu 3-4 bulan.
Sementara, kata dia, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Kasam yang telah disiapkan belum bisa dimanfaatkan secara maksimal.
"Kami telah melakukan ujicoba PLTU Tanjung Kasam pada 30 Mei hingga 2 Juni lalu. Namun karena pembangkit baru, maka setelah dua hari kami matikan akembali untuk kembali dilakukan pengecekan," kata dia.
Saat ini, kata dia, PLTU Tanjung Kasam baru bisa memasok sekitar 20 megawatt (MW) dari 55 MW daya maksimal yang bisa dihasilkan saat beroperasi penuh, sementara devisit listrik di Batam mencapai 40 MW.
"Kami juga membeli daya dari tiga pembangkit swasta lain. Namun PLN Batam tidak bisa berbuat banyak dan harus melakukan pemadaman bergilir," kata Dadan.
Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan warga Batam dirugikan aksi pemadaman listrik bergilir. Namun, pengurangan daya itu belum sampai mengganggu industri yang ada di Batam.
Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Gunarto sebelumnya mengatakan warga Batam bisa mendapatkan diskon PLN Batam bila pemadaman listrik berlanjut.
"Bila pemadaman melebihi tingkat mutu pelayanan, maka masyarakat berhak mendapatkan diskon pembayaran listrik 10 persen," kata Gunarto.
Ia mengatakan pemerintah menentukan setiap unit PLN harus memiliki tingkat mutu pelayanan. Dalam TMP ada ketentuan frekuensi padam. Jika TMP yang dideklarasikan melebihi dari kenyataan, maka warga bisa menuntut pembebasan pembayaran 10 persen dari total tagihan.
Menurut dia, meskipun PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam bukanlah perusahaan negara layaknya PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), namun ketentuan TMP tetap berlaku. (KR-LNO/M009)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
