Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Edison Manik melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Tanjungpinang dan Notaris Pengganti Kota Batam.
Pelantikan ini sehubungan dengan pemekaran Kementerian Hukum dan HAM RI menjadi tiga Kementerian, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sehingga hal ini turut berdampak pada penyesuaian keanggotaan MPD Notaris.
"Maka untuk kepentingan yang lebih besar baik bagi organisasi terlebih bagi masyarakat, perlu dilakukan PAW dalam susunan MPD Notaris Tanjungpinang untuk masa jabatan tahun 2024 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian MPD Notaris dapat terus bergerak dinamis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di Tanjung Pinang," kata Kepala Kakanwil Edison Manik usai pelantikan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Senggarang, Tanjungpinang, Rabu (5/2).
Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepri dan pejabat struktural pada Kanwil Kemenkum Kepri beserta undangan.
Pelantikan diawali dengan pengambilan sumpah janji jabatan oleh Kakanwil yang diucap ulang oleh pejabat yang dilantik Lalu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pejabat yang dilantik, saksi dan juga Kakanwil.
Edison Manik menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Jabatan Notaris, di mana Kementerian Hukum bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan Notaris melalui Majelis Pengawas Notaris.
Ia menyampaikan sehubungan dengan perubahan struktur organisasi Kementerian Hukum dan HAM yang berdampak pada susunan MPD Notaris Tanjungpinang, maka dilakukan PAW dengan memberhentikan dengan hormat Sukiman, dan mengangkat Irwandi.
“Agar para anggota MPD Notaris untuk menjalankan tugas dengan objektivitas, ketegasan, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Evaluasi keaktifan anggota akan dilakukan secara berkala, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 16 Tahun 2021," tambah Kakanwil.
Selain itu, dalam acara ini juga dilantik Shelby Azzahra, sebagai Notaris Pengganti dari Mardiah Rasyid, yang mengajukan cuti untuk menunaikan ibadah umrah.
Notaris Pengganti diharapkan menjalankan tugas dengan penuh kehati-hatian, profesionalisme, dan netralitas.
"Setelah masa cuti berakhir, protokol jabatan harus dikembalikan kepada Notaris melalui berita acara serah terima protokol," demikian Kakanwil.
Komentar