Dirut TVRI bantah lakukan PHK

id TVRI,LPP TVRI,PHK karyawan,Efisiensi anggaran ,ASN

Dirut TVRI bantah lakukan PHK

Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Iman Brotoseno (ANTARA/HO-Humas TVRI)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Iman Brotoseno membantah telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan.

Hal tersebut disampaikannya untuk menanggapi isu pemberitaan bahwa TVRI melakukan PHK massal karyawannya.

"Mana bisa ASN di-PHK?," kata dia dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

Iman menjelaskan kejadian sebenarnya adalah TVRI sementara menghentikan pemakaian jasa kontributor.

"Pemakaian jasa kontributor di TVRI Daerah distop dulu. Hal itu merupakan kebijakan TVRI Daerah, kalau beritanya ditayangkan, baru dibayar dari anggaran daerah. Jadi semacam 'freelance'," kata dia.

Dia juga menjelaskan kontributor bukan PPNPN (Pegawai Pendukung Non-Pegawai Negeri) dan bukan juga Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu tergantung daerah untuk mengurangi kontributor atau tetap memakai sebagian.

"TVRI tidak melakukan PHK ke karyawan ASN-PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), pengurangan kontributor itu bukan kebijakan TVRI Nasional atau Pusat," kata Iman.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TVRI bantah lakukan PHK

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE