
SPAI-FSPMI Karimun Pertanyakan PHK Karyawan MOS

Karimun (ANTARA Kepri) - Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mempertanyakan pemutusan hubungan kerja lima karyawan PT Multi Ocean Shipyard apakah karena mereka bergabung dan membentuk serikat pekerja.
"Kami menyayangkan PHK lima karyawan PT Multi Ocean Shipyard (MOS). Ada dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan," kata Ketua SPAI-FSPMI Cabang Karimun Muhamad Fajar di Tanjung Balai Karimun, Minggu.
Muhamad Fajar mengatakan, kelima karyawan tersebut di-PHK terhitung hari ini dengan nomor 014/HRD/PHK/VI/2012 yang ditandangani Manajer Pengembangan Sumber Daya Manusia (HRD) PT MOS. PHK itu diduga terkait dengan bergabungnya karyawan tersebut dalam organisasi yang ia pimpin.
"Jika terbukti manajemen MOS melarang karyawannya bergabung atau membentuk serika pekerja, maka mereka jelas melanggar undang-undang karena pembentukan serikat pekerja diatur undang-undang," ucapnya.
Pelarangan membentuk serikat pekerja oleh karyawan sebuah perusahaan, menurut dia, bisa dikenai hukuman selama 4 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
"Ancamannya tidak main-main, masalah ini akan kami tindaklanjuti dengan membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)," kata dia.
Dia juga menilai PHK tersebut semena-mena karena tidak diawali dengan surat peringatan.
"Karyawan yang di-PHK juga tidak diberikan salinan peraturan perusahaan sehingga mereka tidak tahu pelanggaran yang mereka lakukan," katanya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan status karyawan yang di-PHK yang sudah bekerja selama lima tahun namun masih berstatus pekerja harian lepas.
"Seharusnya mereka sudah karyawan tetap. Karena menurut aturan, pekerja harian lepas yang bekerja lebih dari 21 hari selama tiga bulan berturut-turut otomatis berstatus karyawan tetap," ucapnya.
Sementara itu, lima karyawan yang di PHK, Minggu siang gagal mempertanyakan dasar PHK karena tidak diizinkan memasuki areal perusahaan yang berlokasi di Parit Lapis, Kecamatan Meral.
Onasis Aries Hasibuan, salah seorang karyawan menilai manajemen PT MOS menjatuhkan PHK terhadap ia dan empat rekannya secara sepihak.
"Kami tidak tahu kesalahan kami, dalam surat PHK disebutkan kami melakukan pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan pasal 21 ayat 3 huruf i. Sementara, kami tidak pernah mendapat surat peringatan dan tidak pula mendapat salinan peraturan perusahaan," ucapnya.
Dalam surat PHK itu, kata Onasis, disebutkan bahwa pelanggaran berat itu adalah dia dan rekan-rekannya melakukan penghasutan di lingkungan perusahaan sehingga menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif.
"Kami menduga perbuatan menghasut sebagaimana terkait dengan FSPMI di lingkungan karyawan PT MOS. Pihak HRD pernah melarang kami untuk bergabung dengan SPMI," kata dia.
Onasis mengatakan akan mengadukan PHK tersebut ke Dinas Tenaga Kerja jika pihak perusahaan tidak memberikan penjelasan terkait dasar PHK.
"Besok kami akan mendatangi Disnaker untuk mengadukan masalah ini," ucap Onasis. (KR-RDT/A013)
Editor: Jo Seng Bie
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
