Batam (ANTARA Kepri) - Forum Masyarakat Sumatera Utara (Formasu) berencana pada Sabtu pagi menabur bunga di halaman Hotel Planet Holiday, Batam, Kepulauan Riau, tempat bentrokan dua kubu terkait sengketa lahan perusahaan yang menyebabkan seorang tewas dan beberapa luka-luka.
"Kami hanya akan menabur bunga mengenang korban. Ini wujud keprihatinan atas bentrokan berdarah pada Senin (18/6) dan guna mengingatkan segenap pihak bahwa penggunaan kekerasan tidak akan bisa menyelesaikan masalah," kata perwakilan Formasu, Uba Ingan Sigalingging, di Batam, Rabu.
Ia menyatakan Formasu bukan penganut sukuisme atau provinsialisme, melainkan wadah temporer sekumpulan orang dalam menyikapi suatu permasalahan.
Tabur bunga nanti, katanya, tidak akan diisi dengan orasi karena bukan suatu unjuk rasa.
"Setelah tabur bunga, kami membubarkan diri dari lokasi," kata Sigalingging," namun setelah itu akan ada pertemuan lintasetnis."
Pertemuan lintaskesukuan itu diharapkan melahirkan seruan bersama mengenai penolakan terhadap centengisme, penggunaan kekerasan, serta mendesak kepolisian benar-benar menunjukkan profesionalitas dalam menegakkan hukum.
Bentrokan dua kubu centeng pembela perusahaan berbeda dalam permasalahan hukum lahan dan bangunan terjadi teras dan halaman Hotel Planet Holiday pada 18 Juni 2012, mengakibatkan seorang tewas, 10 luka-luka dan 12 orang kini berstatus tersangka.
Tim Formasu sedang menyusun surat pengaduan ke Komisi Hak Asasi Manusia, Indonesia Police Watch, Komisi III DPR, dan Mabes Polri agar instansi-instansi dari ibu kota itu menyelidiki kasus hingga penanganannya oleh Kepolisian Resor Batam, Rempang dan Galang (Barelang), serta Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
Formasu menengarai pimpinan kepolisian di daerah itu berat sebelah dalam menangani kasus hukum dan terjadi pembiaran atau pelanggaran HAM pada saat kejadian.
Pascainsiden berdarah itu, kata Sigalingging, ada pembedaan perlakuan oleh kepolisian terhadap tersangka TF dibandingkan dengan tersangka Bs.
TF pascainsiden oleh Polda Kepri dinyatakan buron, tetapi setelah TF menyerahkan diri dan diperiksa di Mapolresta Barelang langsung ditahan dengan tuduhan sebagai otak pelaku kelompok penyerang dan perusakan di Planet Holiday.
Pada sisi lain, meski terjadi kasus pembunuhan di tempat dan waktu yang sama, Bs pimpinan kelompok bertikai dengan kelompok TF, sejak Sabtu pekan lalu hanya dikenai status tersangka, dan tidak ditahan kecuali dikenai wajib lapor ke Mapolresta Barelang.
Penasihat hukum Formasu Sutan Siregar berpendapat baik TF maupun Bs yang merupakan dua di antara 12 tersangka, sebenarnya tidak mempunyai hubungan apapun hingga ada pihak yang berkepentingan atas lahan sengketa menyuruh mereka masing-masing melakukan sesuatu.
Seharusnya, kata Siregar, pihak yang menyuruh juga ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, bukan sekadar saksi. (A013/S012)
Berita Terkait
Bapenda Batam sebut pendapatan dari jasa hotel pada April capai Rp10,9 miliar
Jumat, 19 April 2024 14:46 Wib
MK bacakan putusan PHPU Pilpres pada 22 April pagi
Jumat, 19 April 2024 13:29 Wib
BP Batam dukung realisasi pembangunan gerai premium
Jumat, 19 April 2024 12:04 Wib
PT XL Axiata: Kenaikan trafik tertinggi di Sumatera capai 28 persen
Jumat, 19 April 2024 10:51 Wib
Bandara Batam layani 1.681 penerbangan selama mudik Lebaran
Kamis, 18 April 2024 18:37 Wib
Dubes Denmark: Batam punya indikator ekonomi yang impresif
Kamis, 18 April 2024 15:26 Wib
Wali Kota Batam berupaya tarik investor guna perluas lapangan kerja
Kamis, 18 April 2024 15:19 Wib
Batam jadi tuan rumah MTQH tingkat Provinsi Kepri
Kamis, 18 April 2024 14:38 Wib
Komentar