Batam (ANTARA Kepri ) - Forum Masyarakat Sumatera Utara menunda pelaksanaan tabur bunga di Hotel Planet Holiday, Batam, Kepulauan Riau, lokasi bentrokan dua kelompok centeng perusahaan pada 13 hari silam yang mengakibatkan seorang tewas.
"Tabur bunga keprihatinan, kami tunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Kami mohon maaf kepada masyarakat atas penundaan ini," kata Juru Bicara Formasu Uba Ingan Sigalingging, bersama Ketua Umum Ikatan Keluarga Sumatera Utara (Ikabsu) Jasarmen Purba di Batam, Sabtu sore.
Sigalingging didampingi sesama penanggung jawab Formasu yaitu Galemot Aritonang, Lamsir Nainggolan, Jamal Sagala, Maruba Simbolon dan Jurado Simatupang menjelaskan, jumlah peminat tabur bunga yang dijadwalkan dilaksanakan pada Sabtu (30/6) pagi berturut-turut selama tiga hari hingga Senin, melampaui perkiraan Formasu.
"Dengan menimbang faktor rasional, kesiapan kemampuan pengamanan dan ketidakkesanggupan mempertanggungjawabkan situasi terkait rencana acara sebagaimana yang diminta kepolisian, maka tabur bunga kami tunda," kata Sigalingging.
Ia juga sekaligus menyatakan mulai hari itu Formasu, sebagai forum ad hoc yang dibentuk karena suatu keprihatinan bersama, divakumkan sementara dan menyerahkan ke Ikabsu untuk terus memperjuangkan keadilan dalam proses hukum bentrokan berdarah di Hotel Planet Holiday.
Para penanggung jawab Formasu menyatakan penundaan tabur bunga juga
merupakan apresiasi atas itikad baik Kepolisian Resor Kota Batam,
Rempang, Galang (Barelang) yang pada Jumat (29/6) mengabulkan permohonan
penangguhan penahanan tersangka TF, sebagaimana perlakuan terhadap Bs
dari kubu berbeda yang tidak ditahan sejak dijadikan tersangka.
"Divakumkan sementara, artinya kapanpun, apabila dipandang perlu dapat diaktifkan kembali," kata Jasarmen Purba yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Ia menegaskan bentrokan pada Senin (18/6) adalah pertikaian yang dipicu kepentingan bisnis, bukan "perang" antarsuku.
"Penangguhan penahanan terhadap TF merupakan awal. Kami sebut awal sebab akan tetap memantau agar proses penegakan hukum berjalan fair, transparan dan akuntabel," kata Sigalingging.
Ia mendesak kepolisian tidak berat sebelah, melainkan
menerapkan pasal-pasal yang semestinya, serta memperlakukan mereka yang
telah berstatus tersangka maupun yang kelak dijadikan tersangka secara
setara atau tidak ada pengistimewaan di depan hukum.
Ketua Umum Ikabsu menyatakan mengapresiasi pengabulan permohonan penangguhan penahanan TF dan mengharapkan kepolisian memperlakukan dengan bijak empat tersangka lain yang masih ditahan.
Pascabentrokan berdarah yang mengakibatkan sekitar 10 orang luka-luka, 12 orang dari dua kubu dijadikan tersangka dan beberapa pengusaha atau perwakilan perusahaan yang bersengketa telah diperiksa Polresta Barelang.
Onward Siahaan dari Ikabsu mengemukakan, Ikabsu mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan penjagaan keamanan Kota Batam agar selalu kondusif sebagai rumah bersama dan semua warganya berkedudukan sama di depan hukum.
"Jangan sampai terjadi rasa keadilan masyarakat tergores," kata Siahaan yang juga anggota DPRD Kepulaua Riau. (A013|)
Berita Terkait
JCH Embarkasi Batam berangkat gunakan Saudi Airlines
Kamis, 25 April 2024 19:23 Wib
Kemenag minta PPIH beri layanan prioritas pada calon haji lansia
Kamis, 25 April 2024 16:57 Wib
Kemenag Kepri layani sebanyak 9.130 calon haji di Asrama Haji Batam
Kamis, 25 April 2024 16:40 Wib
Bapenda sebut kesadaran warga Kepri bayar pajak semakin baik
Rabu, 24 April 2024 16:33 Wib
Realisasi penerimaan Bea dan Cukai Batam Kepri capai Rp98,42 miliar
Rabu, 24 April 2024 12:55 Wib
KPU Batam butuh 60 petugas PPK pada Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:22 Wib
Kunjungan kapal ke Pelabuhan Batam naik jadi 24.818 call di Triwulan I tahun 2024
Selasa, 23 April 2024 16:22 Wib
TP PKK Batam ajak masyarakat bangun keluarga berkualitas
Selasa, 23 April 2024 14:46 Wib
Komentar