Logo Header Antaranews Kepri

BC Kepri Sita 3.800 Karung Beras Selundupan

Kamis, 28 Juni 2012 23:01 WIB
Image Print
Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil BC Kepri A Rofiq (kanan) didampingi Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Bukti Budi Santoso (kiri) memperlihatkan beras impor selundupan yang disita dari KM Raja Mandiri di gudang Kanwil di Kecamatan

Karimun (ANTARA Kepri) - Kantor Wilayah Khusus Ditjen Bea Cukai Kepulauan Riau menyita 3.800 karung beras impor yang diduga hendak diselundupkan dari Singapura menuju Batam dengan sarana pengangkut KM Raja Mandiri.

KM Raja Mandiri ditangkap kapal patroli BC-7006 dengan komandan patroli M Husni di perairan Tanjung Sengkuang Batam, Minggu (24/6).

Selain menyita 3.800 karung beras, pihak BC Kepri juga menyita sebanyak sekitar 800 unit berbagai jenis barang bekas, seperti televisi, kasur, kursi, kulkas, pintu dan lainnya.

"Total nilai barang yang kami sita dari KM Raja Mandiri sekitar Rp800 juta," kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Khusus Ditjen BC Kepri A Rofiq didampingi Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Bukti Budi Santoso dan Kepala Seksi Penindakan dan Penegahan Andhi Pramono di Kanwil BC Kepri, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kamis.

Rofiq mengatakan, beras impor dan barang-barang bekas itu disita karena nakhoda kapal, Sn gagal memperlihatkan dokumen pelindung muatan.

"Modus penyelundupan beras dan barang bekas itu adalah mengangkut barang tanpa dilindungi dokumen yang sah. Beras disembunyikan di bagian bawah, sedangkan barang-barang bekas di bagian atas," jelasnya.

Beras dan barang-barang bekas itu, lanjut dia, diduga berasal dari Singapura dan hendak dibawa ke Batam.

"Perkiraaan kerugian negara jika kedua jenis barang itu lolos adalah sekitar Rp200 juta dari sektor pajak. Namun demikian, kerugian immaterill lebih menjadi perhatian serius kami karena barang-barang tersebut dalam barang larangan dan pembatasan (lartas), apalagi barang bekas yang merupakan limbah dari negara lain yang tentunya dapat merusak industri dalam negeri," tuturnya.

Dijelaskannya, KM Raja Mandiri ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi ada satu kapal yang diduga hendak menyelundupkan narkoba ke Batam sehingga pihaknya mengerahkan kekuatan penuh, termasuk anjing-anjing pelacak narkoba.

"Setelah dilakukan penyergapan, ternyata kapal tersebut memuat beras dan barang bekas. Namun demikian, kami tetap melakukan pemeriksaan intensif setelah kapal ditarik ke Karimun untuk memastikan bahwa kapal itu tidak mengangkut narkoba," ucapnya.

Beras dan barang-barang bekas itu, lanjut Rofiq disita dan disimpan di gudang Kanwil, sedangkan kapal pengangkut sandar di dermaga.

"Nakhoda dan anak buah kapal kami limpahkan ke bagian penyidikan untuk proses selanjutnya," lanjut dia.

Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Bukti Budi Santoso mengatakan, nakhoda kapal Sn ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 102 huruf (a) UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang berisikan, setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dapat dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Mengenai pemilik barang, Budi mengatakan masih belum diketahui dan masih dalam penyelidikan.

"Pemilik barang belum diketahui, namun nakhoda kita tetapkan sebagai tersangka sesuai UU Kepabeanan," ucapnya. (KR-RDT/Z003)

Editor: Zita Meirina



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026