Logo Header Antaranews Kepri

Dua Anggota Polres Tanjungpinang Terancam Dipecat

Senin, 2 Juli 2012 23:43 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Dua oknum anggota Polres Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Brigadir DP dan Briptu RR terancam dipecat setelah menjadi tersangka atas penggunaan serta kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu dan pil ekstasi.

"Jika ancamannya lima tahun penjara atau divonis di atas enam bulan penjara, mereka kemungkinan tetap dipecat," kata Kapolda Kepulauan Riau, Brigjen Pol Yotje Mende di Tanjungpinang, Senin.

Kapolda mengatakan, Kepolisian tidak menolerir tindakan oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran pidana umum atau disiplin.

"Ini lebih kepada oknum perseorangan yang melakukan tindakan indisipliner, kami tidak menolerir dan akan ditindak," kata Kapolda.

Menurut Kapolda, jika ada kasus yang dilanggar dalam dua aspek oleh oknum anggota Polri, akan didahulukan proses hukum pidana umum atau eksternal, baru proses di internal Polri itu sendiri.

Yotje mengatakan, pihaknya mengakui terdapat kelemahan dalam melakukan pengawasan terhadap anggota Polri yang tersebar sebanyak 4.000 orang di Kepulauan Riau.

"Kami tetap melakukan pengawasan dengan maksimal untuk mendisiplinkan anggota, tapi itu balik ke pribadi masing-masing oknum," kata Kapolda.

Oknum anggota Polres Tanjungpinang, Brigadir DP yang bertugas di bagian Sabhara ditangkap kesatuannya sendiri karena dipergoki mengonsumsi dan memiliki narkotika jenis shabu-shabu dengan barang bukti seberat 0,3 gram.

Penangkapan Brigadir DP dilakukan pada Selasa (26/6), sepekan setelah ditangkapnya Briptu RR yang juga anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang, dengan barang bukti 2,5 butir pil ekstasi.

Namun kedua kasus tersebut berlainan dan tidak ada hubungannya, kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Harry Andreas.

Selain kedua oknum anggota Polres Tanjungpinang itu, tiga orang warga sipil juga ditangkap, masing-masing Yl, NV dan Hr.

Para tersangka dikenai Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat atau lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (KR-HKY/H-KWR)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026