
DJPL Perusahaan Granit Karimun Capai Rp36 Miliar

Karimun (ANTARA Kepri) - Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) enam perusahaan tambang granit di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mencapai Rp36 miliar.
"DJPL sebanyak itu disetor perusahaan via rekening bank sejak 2008, terdiri atas dana reklamasi Rp24 miliar dan dana pascatambang Rp12 miliar," kata Kepala Bidang Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Karimun Budi Setiawan di Tanjung Balai Karimun, Senin.
Angka DJPL sebesar Rp36 miliar itu, menurut Budi Setiawan, diperoleh dengan asumsi setiap perusahaan menyetor dana reklamasi rata-rata Rp4 miliar.
"Kita rata-ratakan Rp4 miliar karena setiap perusahaan berbeda-beda DJPL-nya, ada Rp5 miliar ada juga Rp3 miliar, tergantung luas area yang ditambang. Sedangkan dana pascatambang sebesar 50 persen dari total dana reklamasi sehingga didapat angka Rp12 miliar," kata dia.
Disinggung enam perusahaan yang telah menyetor DJPL sebanyak itu, dia menjelaskan terdiri atas PT Kawasan Dinamika Harmonitama, PT Pasific Granitama, PT Bukit Granit Mining Mandiri, PT Bukit Alam Persada, PT Riau Alam Anugerah Indonesia dan PT Wira Penta Kencana.
Keenam perusahaan itu beroperasi di Pulau Karimun Besar yaitu di Desa Pangke dan Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Meral serta Desa Pongkar Kecamatan Tebing.
"Total luas area tambang keenam perusahaan itu sekitar 200 hektare," katanya.
Mengenai DJPL dari PT Karimun Granite (KG) di Pasir Panjang, menurut dia belum dapat dipungut karena izinnya bukan diterbitkan pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat dengan izin kontrak karya yang dikeluarkan sejak tahun 1970-an.
"Kami sedang berupaya memungut DJPL PT KG karena lahan yang telah ditambang harus direklamasi," lanjut dia.
Disinggung teknis pencairan, lanjut dia, akan dilakukan jika perusahaan granit yang menyetor DJPL-nya berhenti beroperasi sehingga diwajibkan untuk memulihkan lahan bekas tambang.
"DJPL enam perusahaan itu masih utuh di bank. Pencairan dilakukan berdasarkan kajian atau perencanaan reklamasi yang diajukan perusahaan, bisa berupa penghijauan atau pembuatan reservoir bekas galian tambang," tuturnya.
Pemerintah, kata dia, tidak dapat memerintahkan perusahaan untuk memulihkan lahan bekas tambang jika masih beroperasi, kecuali perusahaan tersebut berinisiatif memulai pereklamasian sebelum tutup.
"Reklamasi dan pemulihan lahan pascatambang diusulkan ke pemerintah untuk dikaji kelayakannya. Kalau layak baru dibayar," tambahnya.
Khusus dana pascatambang, menurut dia baru dicairkan setelah proses pemulihan lahan menggunakan dana reklamasi selesai.
"Dana pascatambang sama seperti dana pemeliharaan dalam sebuah proyek. Pembayarannya dilakukan setelah pemulihan menggunakan dana reklamasi selesai," katanya. (KR-RDT/M019)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
