Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, menyebutkan bahwa calon aparatur sipil negara (CASN) formasi 2024 tidak perlu memperbarui berkas pengajuan nomor induk pegawai (NIP), meskipun jadwal pengangkatannya diundur.
"Jika pengangkatan jadi diundur, teman-teman tidak perlu membuat SKCK, surat kesehatan, dan berkas lainnya. Berkas lama masih bisa digunakan," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Alim Sanjaya, dikonfirmasi dari Natuna, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa CASN formasi 2024, baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tinggal menunggu NIP dan pengangkatan karena semua berkas sudah selesai dikirimkan.
"Berkas semua sudah beres, jadi tidak perlu membuat yang baru lagi," ujar dia.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu edaran terbaru mengenai pengangkatan CASN yang dipercepat menjadi Juni.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Natuna akan menyesuaikan jadwal sesuai ketentuan yang telah diberikan.
"Terkait pengangkatan pada Juni, kita masih menunggu surat resminya. Nanti dalam surat resmi itu akan dijelaskan teknisnya seperti apa," ucap dia.
Baca juga: Keberangkatan kapal dari Ranai Natuna ditunda akibat cuaca ekstrem
Ia juga menyampaikan bahwa total CPNS formasi 2024 berjumlah 17 orang, sedangkan PPPK lebih dari 400 orang.
Menurutnya, semua PPPK dan tujuh CPNS masih bekerja, sementara sisanya belum melapor.
"Tujuh CPNS itu dokter, sedangkan PPPK merupakan tenaga honorer kita," ujar dia.
Pada pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, menyesuaikan jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I formasi 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, dikonfirmasi dari Natuna, Selasa, mengatakan bahwa pengangkatan CPNS yang semula dijadwalkan pada pertengahan tahun diundur menjadi Oktober 2025, sedangkan PPPK tahap I dijadwalkan pada Maret 2026.
Penyesuaian ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari kesepakatan pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat dengar pendapat Komisi II pada pekan pertama Maret 2025.
Baca juga: PLN Natuna pastikan pasokan listrik di Subi dan Midai tetap aman
Komentar