
Kader PAN Tuding Biaya Bakal Caleg Ilegal

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional Kecamatan Tanjungpinang Barat, Bobby De Jong, menuding biaya pendaftaran bakal caleg dari partai itu yang ditetapkan panitia, ilegal.
Seluruh caleg dikenakan biaya sebesar Rp250.000 pendaftaran bakal caleg Partai Amanat Nasional (PAN), padahal penetapan biaya itu tidak diputuskan dalam rapat, kata Bobby, Senin.
Ia mengatakan, penerimaan bakal caleg PAN Tanjungpinang untuk Pemilu 2014 dilaksanakan 23-30 Juli 2012. Bakal caleg tidak mempermasalahkan nilai uang yang dibebankan panitia, melainkan keputusan yang diambil panitia tidak sesuai dengan prosedur keorganisasian.
Biaya dibebankan kepada bakal caleg itu merupakan aturan yang dibuat panitia, bukan berdasarkan hasil rapat di DPD PAN Tanjungpinang.
Padahal, DPP PAN memutuskan penerimaan bakal caleg di seluruh Indonesia tidak dikenakan biaya, kecuali penetapan biaya berdasarkan hasil rapat.
"Padahal Hatta Rajasa menyatakan tidak ada pungutan untuk bakal caleg," ujarnya.
Sementara panitia melakukan pemungutan biaya kepada 22 orang yang mendaftar sebagai bakal caleg Tanjungpinang, namun empat di antaranya menolak membayarnya karena tidak memiliki dasar yang kuat.
Panitia sempat mengancam tidak mengirim formulir pendaftaran empat orang kader PAN yang mendaftar sebagai bakal caleg, karena tidak membayar biaya pendaftaran tersebut.
"Tetapi sepertinya mereka tidak berani, dan akhirnya formulir pendaftaran kami juga dikirim ke pusat," ujarnya.
Bobby menegaskan biaya pendaftaran itu harus dikembalikan kepada bakal caleg yang terlanjur membayarnya. Jika tidak dikembalikan, maka ia akan melaporkannya kepada pengurus pusat. (KR-NP/H-KWR)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
