Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menggagalkan tawuran sekelompok remaja di kawasan Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, pada Senin dini hari dan menangkap seorang pemuda serta menyita empat senjata tajam (sajam) berupa celurit.
"Kami langsung tangkap pelaku beserta barang bukti," kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pada saat tim patroli melakukan pengamanan wilayah sekitar pukul 04.15 WIB, petugas mendapati sekelompok pemuda tengah berkumpul dan diduga hendak tawuran.
Baca juga: Polres Natuna gencar patroli blue light cegah balap liar
Petugas, kata Alex, langsung membubarkan kelompok tersebut dan menangkap remaja berinisial MK (20) karena berusaha melarikan diri sambil membuang senjata tajam.
Ia mengatakan bahwa petugas menyita empat celurit dan satu stik golf dari tangan pelaku, yang diduga kuat akan digunakan dalam aksi kekerasan.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa pelaku akan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Kejagung ungkap sumber dana suap kepada tiga hakim PN Jakpus
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi gagalkan tawuran di Jakpus dan sita empat celurit
Komentar