Jakarta (ANTARA) - Polsek Koja, Jakarta Utara menangkap enam pelaku tawuran bersenjata tajam di daerah setempat pada Kamis sekitar pukul 04.30 WIB.
"Kami menangkap enam pelaku dan hanya dua orang yang dewasa, sisanya masih anak di bawah umur," kata Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Alex Chandra di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan keenam pelaku berinisial SF (19), BAF (15), DV (16), GNP (16), IRV (16) dan RA (21).
"Kami masih mengejar tiga pelaku lainnya yang masih berkeliaran bebas yang berinisial AK, DW dan DF, mereka ikut aksi tersebut," kata dia.
Ia mengatakan petugas menyita barang bukti aksi pidana itu berupa empat bilah celurit, dua cocor bebek, dua parang, satu sepeda motor, rekaman aksi tawuran, juga tiga unit telepon seluler.
"Keenam pelaku dijerat dengan pasal 53 jo 170 KUHP terkait perbuatan percobaan kejahatan serta pengeroyokan dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam," kata dia.
Ia mengatakan pelaku SF merupakan administrator grup tawuran di media sosial dan kedapatan membawa senjata tajam dari kelompok TTB.
Sementara pelaku BAF dan DV dari kelompok yang sama juga kedapatan membawa senjata tajam.
Pelaku GNP dan IR juga dari kelompok Tiba Tiba Tubruk (TTB) terlibat aksi tawuran, GNP ini juga kedapatan membawa senjata tajam.
Sementara pelaku RA dari kelompok SB yang terlibat dalam aksi tawuran.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap enam pelaku tawuran bersenjata tajam di Koja
Komentar