Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan wacana untuk menghapus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sudah menjadi sikap publik yang cenderung senada dengan Kementerian HAM.
Saat ditemui di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa, Pigai mengatakan pimpinan DPR RI, komunitas, hingga masyarakat sipil telah menyuarakan pendapat yang menyetujui usulan Kementerian HAM untuk menghapus SKCK.
“Sekarang, SKCK sudah menjadi sikap publik. Jadi, kami berharap supaya institusi yang bersangkutan itu harus juga menghormati keinginan publik,” kata Menteri HAM menjawab pertanyaan ANTARA.
Ia pun menyebut telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengenai usulan itu, namun Pigai mengaku belum mengetahui sikap Kapolri.
Dijelaskannya, usulan untuk menghapus SKCK muncul dari hasil kajian Kementerian HAM yang turun ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mendengar keluhan narapidana atau warga binaan, khususnya narapidana residivis.
Menurut Pigai, warga binaan yang telah selesai dibina di lapas dapat kembali ke lingkungan sosial sebagai masyarakat sejati, karena itu negara tidak boleh menyandera atau merampas hak setiap orang dengan melabelinya sebagai “mantan narapidana”.
Label tersebut, imbuh dia, dapat menghambat eks warga binaan untuk mencari nafkah. Selain itu, label “mantan narapidana” yang tertera di SKCK juga dinilai menimbulkan diskriminasi karena dapat menghambat seseorang untuk mengembangkan diri dalam karier.
“Akhirnya, posisinya tidak bisa berkembang, kompetensinya tidak bisa juga ditingkatkan karena dengan adanya kehadiran SKCK ini justru mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya,” kata Pigai.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri HAM: Wacana hapus SKCK sudah jadi sikap publik
Komentar