Polresta Tanjungpinang fasilitasi 4 tenda layanan SKCK bagi PPPK

id Polresta tanjungpinang,Pppk 2024,Skck

Polresta Tanjungpinang fasilitasi 4 tenda layanan SKCK bagi PPPK

Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mendirikan empat tenda untuk memfasilitasi permohonan pelayanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi pemohon PPPK tahun 2024, Sabtu (4/1/2025). ANTARA/Ogen.

Tanjungpinang (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mendirikan empat tenda untuk memfasilitasi pelayanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi pemohon yang belakangan didominasi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kami memberikan fasilitas berupa empat tenda agar mereka tidak kepanasan akibat menumpuknya jumlah pemohon SKCK,” kata Kasat Intelkam Polresta Tanjungpinang Komisaris Polisi (Kompol) Dunot Parsaoran Gurning, Sabtu.

Kompol Dunot mengatakan dalam beberapa hari terakhir pemohon SKCK terus meningkat, karena menjadi salah satu syarat pemberkasan masyarakat yang dinyatakan lulus PPPK. Adapun masa pemberkasan PPPK 2024 dimulai tanggal 3 sampai 25 Januari 2025.

Baca juga: Imigrasi Batam sediakan 50 kuota pelayanan paspor simpatik

Ia menyampaikan sejak Jumat (3/1), layanan SKCK Polresta Tanjungpinang dipadati ratusan pemohon persyaratan pengajuan PPPK. Jumlah pemohonnya berkisar 400-600 orang.

Pihaknya memprediksi hingga 25 Januari 2025, jumlah pemohon SKCK sekitar 4.000 orang.

Kasat Intelkam turut mengimbau para pemohon memeriksa kelengkapan berkas sebelum datang ke kantor polisi supaya proses pembuatan SKCK berjalan cepat dan lancar.

"Pemohon SKCK dikenakan biaya administrasi Rp30 ribu, sesuai aturan terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ujarnya.

Sementara, salah seorang calon PPPK Zulfan mengapresiasi pelayanan pembuatan SKCK di Kantor Polresta Tanjungpinang cepat dan mudah.

"20 menit selesai, asal memenuhi syarat permohonan SKCK," katanya.

Zulfan yang dinyatakan lulus sebagai PPPK 2024 di lingkup Pemerintah Provinsi Kepri itu mengurus SKCK untuk melengkapi syarat administrasi dokumen daftar riwayat hidup (DRH).

"Pelamar PPPK yang lulus dan lanjut pemberkasan DRH wajib membuat SKCK," kata Zulfan.

Baca juga: PPLP Tanjung Uban amankan kapal asing berbendera Vanuatu di Perairan Bintan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE