KPK ingatkan Ridwan Kamil tidak jual motor sitaan yang dipinjam

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Ridwan Kamil,Kasus Korupsi Bank BJB

KPK ingatkan Ridwan Kamil tidak jual motor sitaan yang dipinjam

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar tidak menjual sepeda motor miliknya yang disita penyidiklembaga antirasuah itu..

Tessa mengingatkan hal itu dikarenakan motor yang disita tersebut tengah dipinjampakaikan penyidik KPK kepada Ridwan Kamil.

“Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4).

Ia menjelaskan bahwa persyaratan tersebut perlu dipatuhi agar aset yang disita dapat bernilai tetap atau tidak berubah.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa bila syarat tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa penggantian sesuai dengan nilai kendaraan pada saat disita.

“Dalam hal ini, kaitannya adalah Pasal 21 (UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” kata dia.

Ia mengatakan bahwa Pasal 21 UU tersebut berkaitan dengan ketentuan perintangan penyidikan.

KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB pada periode 2021-2023.

KPK menduga sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil disita sebab berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.

“Tentunya bisa jadi kendaraan tersebut menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi,” Tessa.

Lebih lanjut Tessa menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut diduga terkait sebagai sarana, atau dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana korupsi.

“Bisa juga penyitaan aset kendaraan tersebut, tidak terbatas hanya kendaraan maupun aset-aset lainnya, disita sebagai bagian dari upaya asset recovery (pemulihan aset) yang nanti akan berujung kepada uang pengganti. Itu juga bisa,” jelasnya.

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa yang mengetahui lebih pasti terkait alasan penyitaan tersebut adalah penyidik KPK.

“Nah, masuk di mana kendaraan yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik? Ini kita tunggu saja,” ujarnya.

Ia melanjutkan, “Tentunya penyidik memahami apa sih kepentingan menyita kendaraan tersebut, dan akan kami buka pada waktunya."

KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual motor sitaan yang dipinjam

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE