Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mencatat sekitar 902 tenaga honorer di sejumlah organisasi perangkat daerah harus dirumahkan sesuai aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Dari data yang ada sekitar 902 tenaga honorer yang dirumahkan karena tidak mendapat prioritas diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK," kata Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKSDM Kabupaten Mukomuko Niko Hafri, Ahad.
Berdasarkan petunjuk dari PANRB, kata dia, ada beberapa kategori tenaga honorer tersebut dirumahkan, mereka honorer database tetapi tidak mengikuti seleksi sebagai calon aparatur sipil negara (CASN) formasi 2024.
Lalu, tenaga honorer yang tidak masuk dalam database, kemudian yang bersangkutan mengikuti seleksi CASN tetapi tidak lulus atau dia tidak mengikuti sama sekali.
Tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK tahap dua formasi tahun 2024 termasuk dalam kategori yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu sehingga kehilangan prioritas, itu yang dirumahkan.
Terhadap peserta yang lolos seleksi PPPK tahap II formasi 2024, meskipun tidak dirumahkan, tetapi pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu belum bisa dipastikan karena mempertimbangkan kebutuhan pegawai dan kemampuan daerah membayar gajinya.
Komentar