Logo Header Antaranews Kepri

12 Parpol Daftar Ulang di KPU Batam

Kamis, 6 September 2012 20:54 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Hingga Kamis, sebanyak 12 partai politik sudah mendaftar ulang di Komisi Pemilihan Umum Batam sebagai syarat peserta Pemilu 2014.

"Sudah ada 12 parpol yang daftar ulang," kata anggota KPU Batam Abdul Rahman di Batam, Kamis.

Namun, kata dia, dari 12 parpol itu baru tujuh yang melengkapi berkas dengan kartu tanda anggota kader pendukung.

Tujuh partai yang sudah melengkapi syarat KTA di antaranya Partai Demokrat, PKNU, PDS, PKPI, Partai SRI dan PKBIB. Sedang lima yang belum adalah Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Islam, PDK, Partai Kongres dan PBB.

"Tidak semua partai yang sudah daftar ulang itu, menyerahkan KTA. Mereka hanya menyertakan SK pengurus saja," kata Abdul Rahman.

Ia mengatakan KPU memperpanjang waktu daftar ulang partai politik peserta Pemilu 2014, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pemilu.

Peraturan KPU nomor 7 tahun 2012, tentang tahapan Pemilu, pelengkapan berkas parpol peserta pemilu ditenggat paling lambat 23 September 2012, dan pada peraturan yang baru diundur hingga 29 September 2012.

"Peraturan terbaru nomor 11, diundur menjadi 29 September 2012," ucapnya.

Ditemui terpisah, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Batam, Rudi mengatakan sudah menyerahkan data verifikasi partai politik ke Komisi Pemilihan Umum Batam. Partai Demokrat menyerahkan data 1.306 orang pendukung.

"Kartu Tanda Anggotanya belum, karena itu dibuat di pusat," ujarnya seraya menambahkan bahwa jumlah pendukung melebihi yang disyaratkan KPU, sebanyak 1.000 orang.

Ia mengatakan Partai Demokrat Batam yakin memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2014.

"Target seluruh Indonesia 30 persen. Kami yakin karena wali kota dan wakil wali kotanya Demokrat," kata Rudi.(Y011/C004)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026