Operator SPBU Kabil ditetapkan sebagai tersangka

id spbu viral kabil, polda kepri, ditreskrimsus polda kepri, my pertamina, barcode, kota batam, kepri

Operator SPBU Kabil ditetapkan sebagai tersangka

Ditreskrimsus Polda Kepri merilis ungkap kasus penyelewengan penjualan Pertalite oleh operator SPBU Kabil, Nongsa di Mapolda Kepri, Rabu (7/5/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menetapkan D (32), selaku operator SPBU Kabil sebagai tersangka kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite, Rabu.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Zamrul Aini mengatakan modus tersangka menyelewengkan Pertalite, yakni menyimpan barcode My Pertamina milik konsumen lalu digunakan kepada pembeli yang tidak semestinya.

"Praktik ini sudah dilakukan pelaku selama lima bulan sejak Desember 2024," kata Zamrul.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, pelaku sudah bekerja selama 13 tahun sebagai operator di SPBU 14294716 Kabil, Nongsa Kota Batam.

Selama lima bulan, kata dia, pelaku sudah menjual 200 ribu liter Pertalite tidak sesuai prosedur, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

"Berdasarkan kalkulasi tersangka sehari bisa mendapat Rp200 ribu sampai Rp500 ribu untuk komisi dari penjualan Pertalite tak sesuai prosedur, kalau di rata-rata sehari dapat Rp350 ribu, maka sebulan bisa dapat Rp1 juta," ujarnya.

Menurut Zamrul, penyelewengan yang dilakukan tersangka merupakan modus baru terungkap di wilayah Kepri. Di mana pelaku menggunakan mesin EDC (electronic data capture) untuk menyimpan barcode My Pertamina milik konsumen SPBU tersebut.

Hasil penyidikan, total ada 38 barcode milik konsumen yang disimpan dan digunakan oleh pelaku dalam bentuk tangkapan layar, untuk melayani pembeli jeriken yang tidak memiliki dokumen resmi.

"Di mesin EDC ditemukan di 38 barcode, didapat dari pembeli Pertalite, ada pembeli, lalu disimpan oleh dia," kata Zamrul.

Rusmana, Administrasi BBM Samritel Pertamina Kepri mengaku, penyelewengan penjualan Pertalite menggunakan barcode milik orang lain orang oleh operator SPBU sebagai kejadian pertama.

Pihaknya telah menjatuhkan sanksi berupa penutupan sementara operasi SPBU tersebut selama sepekan lebih. Dan ke depan akan meningkatkan pengawasan serta berkoordinasi dengan vendor barcode My Pertamina untuk perlindungan dari penyalahgunaan.

"Sanksi untuk SPBU sudah, berupa surat teguran dan penutupan penjualan produksi. Per hari ini masih ditangguhkan dan belum dibuka," ujar Rusmana.

Kasus ini terungkap dari video viral di media sosial, SPBU Kabil tidak melayani konsumen Pertalite, tapi justru melayani penjual menggunakan jeriken yang terjadi Minggu (27/4) pukul 04.00 WIB.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE