
Pulau Ngenang Belum Masuk FTZ

Batam (ANTARA Kepri) - Pulau Ngenang yang terletak di timur Pulau Batam, Kepulauan Riau, belum masuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Pulau Ngenang belum masuk FTZ, masih masuk Pemerintah Kota," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam Wan Darussalam di Batam, Kamis.
Ia mengatakan memang ada arah memasukkan Pulau Ngenang menjadi kawasan perdagangan bebas, namun masih dalam proses."Itu nanti melalui proses," kata dia.
Menurut dia, Pulau Ngenang yang berdekatan dengan Pulau Tanjung Sauh itu memang diperuntukan untuk industri dalam rencana tata ruang wilayah Pemkot Batam, sehingga bila menjadi FTZ, tidak menyalahi aturan.
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan rencananya Pulau Ngenang akan dikembangkan menjadi kawasan industri bila masuk dalam KPBPB Batam.
"Di Tanjungsauh jelas akan dibangun pelabuhan, untuk Pulau Ngenang kemungkinan dibangun industri penunjang keberadaan pelabuhan alih kapal," kata dia.
Djoko mengatakan, jika tidak disetujui penduduk dua pulau tersebut akan direlokasi ke tempat lain.
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Mustofa Widjaja mengatakan pembahasan status kedua pulau tersebut akan dilakukan lintas kementerian.
"Kementerian juga akan dibentuk tim mengkaji lebih jauh, usulan dua pulau itu masuk FTZ," kata dia.
Kedua pulau tersebut, kata Mustofa kemungkinan akan digabungkan setelah disetujui masuk kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
"Kemungkinan lewat reklamasi karena kedua pulau itu berdekatan. Hanya dipisahkan alur kecil atau semacam selat," jelas Mustofa.
Kemungkinan lain, kata dia, akan dibangun jembatan kecil untuk menghubungkan dua pulau yang terletak di sisi timur Kota Batam tersebut.
"Semua akan dilakukan jika statusnya sudah jelas masuk FTZ. Sekarang masih dibahas. Ngenang penting untuk menjadi penunjang bagi aktivitas rencana pelabuhan dan industri di Tanjungsauh," kata Mustofa. (Y011/N002)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
