Tanjungpinang (ANTARA) - Sebanyak 60 unit mobil angkutan barang terjaring razia gabungan yang digelar Satlantas Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub) daerah setempat.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP Arbi Guna Bimantara mengatakan kendaraan yang terjaring itu mayoritas akibat dokumen uji KIR yang sudah kadaluarsa, dan kendaraan over dimension atau overload.
“Untuk prosesnya dari satlantas, apabila surat-surat kendaraan tidak lengkap akan dilakukan tindakan tilang. Kalau dishub, akan melakukan tindakan uji kelayakan terhadap kendaraan yang uji KIR-nya sudah mati," kata AKP Arbi dihubungi di Tanjungpinang, Rabu.
Baca juga: Tim gabungan gagalkan penyelundupan narkoba jumlah besar di Karimun
Senada, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dishub Tanjungpinang Habibi mengatakan kendaraan angkutan yang masa berlaku uji KIR sudah habis, dilakukan penilangan. Selain itu, mereka juga diminta untuk segera melakukan pengujian kendaraannya.
"Berkas kendaraannya ditilang polisi, lalu diarahkan untuk melakukan uji kelayakan di kantor-kantor terdekat," ucap Habibi.
Razia gabungan yang digelar di ruas Jalan Wr. Supratman, Kilometer 14, Kota Tanjungpinang itu dikhususkan untuk kendaraan angkutan barang seperti mobil box, lori, serta mobil angkutan penumpang.
Baca juga: Empat STS crane baru tingkatkan kapasitas Pelabuhan Batu Ampar
Jenis pelanggarannya meliputi muatan berlebihan, kelayakan kendaraan, maupun kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen uji KIR. Operasi gabungan ini sebagai bentuk aksi keselamatan guna menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Dalam razia gabungan tersebut, petugas juga menyediakan pengecekan kesehatan gratis bagi para pengemudi angkutan barang yang terjaring razia.
Baca juga:
BP Batam bentuk tim khusus mengatasi banjir di sembilan kecamatan
Cuaca Kepri Kamis ini diprakirakan masih berawan
Komentar