Logo Header Antaranews Kepri

Polda Kepri Musnahkan Shabu Rp3 Miliar

Kamis, 27 September 2012 20:54 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Polda Kepulauan Riau memusnahkan narkotika jenis shabu senilai Rp3 miliar yang merupakan hasil tangkapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (BC) Batam pada Senin (10/9).

"Total tangkapan BC 2.033 gram. Namun barang bukti yang dimusnahkan keseluruhan sebanyak 1.970 gram, sisanya seberat 63 gram dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk dilakukan pengetesan," kata Kasubid I Ditnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kompol Aris Rusdianto di Batam, Kamis.

Ia mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara dicampur ke dalam air panas yang telah dipersiapkan. Setelah seluruhnya tercampur dengan air dan merata, cairannya langsung dibuang ke saluran toilet di salah satu kamar mandi Mapolda Kepri.

"Pemusnahan turut disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, pengacara tersangka, BPOM Batam, tersangka dan beberapa pihak lainnya," kata dia.

Aris mengatakan, saat penangkapan barangbukti seberat 2.033 gram dikemas pelaku dari dua bungkus plastik bening masing-masing seberat 1.363 gram dan 670 gram.

Barang tersebut diamankan oleh BC di Pelabuhan Internasional Batam Centre saat mencoba diselundupkan oleh seorang wanita warga negara Indonesia dari Malaysia.

"Pelaku TN hingga saat ini masih ditahan di sel tahanan Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya," kata Aris.

Petugas BC Batam selama 2012 sudah beberapa kali menggagalkan upaya penyelundupan shabu dari Malaysia dari Pelabuhan Internasional Batam Centre yang melayani pelayaran langsung ke Setulang Laut negara bagian Johor.

Jaringan narkotika internasional menjadikan Batam daerah transit sebelum mengirim barang haram tersebut ke wilayah lain di Indonesia.

Mabes Polri dan Badan Narkotika Nasional pada awal 2012 juga sempat melakukan razia di Batam dan berhasil mengamankan lebih dari 7 kilogram shabu. (LNO/R010)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026