Batam (ANTARA) - Pengadilan Negeri Batam memindahkan penahanan Kompol Satria Nanda, mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang dari tahanan Rutan Polda Kepri ke Rutan Kelas IIA Batam.
Pemindahan penahanan Kompol Satria Nanda menjadi sorotan publik, dikarenakan sejak awal persidangan digelar 30 Januari 2025, status yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Kepri, sementara sembilan orang anggotanya ditahan di Rutan Batam, dengan alasan keamanan.
Humas Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Priyanto Lumbanrajda dikonfirmasi ANTARA di Batam, Jumat, membenarkan pemindahan tersebut.
“Menurut Ketua Pengadilan Negeri Batam yang juga ketua mejelis hakim yang menyidangkan perkara, bahwa Kasipidum Kejari Batam sudah melapor kepada pihaknya bahwa Satria Nanda sudah dieksekusi (dipindahkan) ke Rutan Batam tanggal 16 Mei,” kata Priyanto.
Baca juga: Batam tingkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19 di wilayah perbatasan
Satria Nanda yang jadi terdakwa kasus penyisihan barang bukti sabu bersama 9 orang mantan anggotanya yang tergabung dalam Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang, selama persidangan berstatus sebagai tahanan pengadilan.
Pada 17 April masa penahanannya diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi hingga 16 Mei dengan status tetap ditahap di Rutan Polda Kepri.
Namun, terhitung sejak 16 Mei, Satria Nanda sudah bergabung dengan 9 terdakwa lainnya menjalani penahanan di Rutan Batam.
Kasiintel Kejaksaan Negeri Batam Priandi Firdaus mengatakan tidak mengetahui apa alasan atau pertimbangan pemindahan penahanan Kompol Satria Nanda ke Rutan Batam, karena bukan kewenangan pihaknya.
“Kewenangan penahanannya ada di pengadilan, jadi jika itu dipindah ya harus persetujuan pengadilan. Tetap yang melaksanakan penuntutan umum Kejaksaan,” katanya.
Baca juga: Polda Kepri amankan kapal angkut solar jumlah besar tanpa izin di Batam
Terpisah, Kepala Rutan Kelas IIA Batam Fajar Teguh Wibowo menambahkan pemindahan Kompol Satria Nanda ke Rutan Batam telah diserahterimakan dari Kejaksaan pada Jumat (16/5).
Menurut dia, Satria Nanda menempati ruang tahanan bergabung dengan tahanan lainnya, namun terpisah dari 11 terdakwa lainnya.
“Untuk kamarnya berbeda, karena digabungkan dengan warga binaan yang lain,” ujarnya.
Pada pemeriksaan saksi mahkota, 30 April 2025, Ketua Majelis Hakim Tiwik menyoroti hubungan antara Kompol Satria Nanda dan sembilan anggotanya selama perkara ini berlangsung apakah masih harmonis. Karena, ada permintaan penahanan Satria Nanda tidak bisa disatukan dengan yang lainnya.
Pengadilan sempat meminta agar penahanan disatukan, tetapi tidak dikabulkan, karena dikhawatirkan saling mempengaruhi.
Diketahui sejak awal perkara dilimpahkan ke Kejaksaan 19 Desember 2024, Kompol Satria Nanda menjalani penahanan di Rutan Polda Kepri. Penahanan ini terpisah dengan 9 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang terlibat perkara yang sama.
Kasipidum Kejari Batam Iqram Syahputra, Rabu (9/1), mengatakan alasan penahanan di Rutan Batam karena keamanan, serta adanya permohonan dari pihak keluarga dan pertimbangan dari tim pidana umum serta pimpinan Kejaksaan.
“Karena kasat (Satria Nanda) ini banyak mengungkap perkara narkotika dan macam-macam yang ditanganinya di situ. Untuk keamanan, penahanan jangan dulu di Rutan Kelas IIA Barelang,” kata Iqram.
Baca juga: Pemkot Batam imbau warga manfaatkan CKG sesuai kebutuhan usia
Komentar