Logo Header Antaranews Kepri

KPBPB BBK Terkendala Permedag Ketentuan Soal Impor

Senin, 1 Oktober 2012 16:04 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Pelaksanaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan dan Karimun (BBK) terkendala Peraturan Menteri Perdagangan tentang ketentuan impor.

Sekretaris Dewan KPBPB BBK Jon Arizal di Batam, Senin, mengatakan Permendag tentang ketentuan impor bertolak belakang dengan UU FTZ dan semangat FTZ (free trade zone).

"Permen itu bertentangan, tidak sejalan," kata Jon.

Permendag tentang Ketentuan Impor berisi perlakuan impor di seluruh Indonesia diatur Kementerian Perdagangan. Padahal UU KPBPB BBK menyebutkan "jumlah dan izin pemasukan barang konsumsi ditetapkan kepala Badan Pengusahaan masing-masing kawasan, kata Jon.

Menurut dia, UU KPBPB BBK mengamanahkan pengaturan jumlah dan izin impor di FTZ BBK adalah wewenang Badan Pengusahaan. "Kami menilai seperti itu," kata dia.

Pemprov Kepri, kata dia, berharap agar Permendag tentang Ketentuan Impor direvisi dan dimasukan pasal kekhususan untuk daerah FTZ.

"Yang diharapkan Menteri Perdagangan merevisi permen tentang Ketentuan Umum Bidang Impor dan menambah pasal, yang berbunyi, untuk ke kawasan BBK, mengacu pada UU FTZ," kata Jon.

Lalu penambahan pasal lain yang menyebutkan pengaturan lebih lanjut ditetapkan Ketua DK.

Sementara itu, mengenai Permendag soal batasan impor buah, ia mengatakan gubernur memerintahkan bidang terkait untuk meminta pengecualian untuk FTZ BBK.

"Gubernur langsung ketemu Sesmenko. Ke ruangan Mendag," kata dia.

Dalam pertemuan itu, kata dia menambahkan, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan berjanji mengevaluasi Permendag.

Di tempat yang sama Gubernur Kepulauan Riau yang juga Ketua Dewan KPBPB BBK Muhammad Sani mengatakan sudah berbicara dengan pihak kementerian perdagangan.

"Harapannya, kami bebas, tapi ada pengaturan dan tidak semua buah impor bisa masuk," kata gubernur.

Menurut gubernur, pemerintah tetap harus melindungi petani. Apalagi di Bintan, perkebunan buah sudah menghasilkan dan ekspor.(Y011/R007)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026