
Bupati akan Panggil PT MOS Terkait PHK

Karimun (ANTARA Kepri) - Bupati Karimun, Provinsi Kepulauan Riau Nurdin Basirun berjanji akan memanggil manajemen PT Multi Ocean Shipyard di Desa Pangke, Kecamatan Meral untuk meminta penjelasan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) lima karyawannya yang dinilai melanggar undang-undang.
"Kami akan panggil pihak PT MOS untuk menanyakan masalah PHK karyawannya," kata Nurdin dalam pertemuan dengan perwakilan pekerja yang menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Karimun, Rabu.
Nurdin Basirun mengatakan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi tudingan pengunjuk rasa bahwa PHK yang dilakukan perusahaan galangan kapal itu melanggar undang-undang.
"Kita dengarkan dulu keterangan dari manajemen perusahaan. Kalau memang melanggar aturan tentu harus diselesaikan sesuai peraturan tentang ketenagakerjaan," ucapnya.
Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Karimun Muhamad Fajar mengatakan, PHK terhadap lima karyawan PT MOS melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan.
Tuduhan penghasutan sebagai dasar PHK seperti disampaikan manajemen perusahaan, menurut Fajar tidak beralasan dan cenderung sebagai tindakan yang menghambat kebebasan menyampaikan aspirasi kalangan pekerja.
Fajar menjelaskan, kelima karyawan tersebut di-PHK dengan nomor 014/HRD/PHK/VI/2012 yang ditandangani Manajer Pengembangan Sumber Daya Manusia (HRD) PT MOS pada Juni 2012.
PHK diduga terkait dengan bergabungnya karyawan tersebut dalam organisasi yang ia pimpin.
"PT MOS melarang karyawannya bergabung atau membentuk serikat pekerja, itu melanggar undang-undang," ucapnya.
Pelarangan membentuk serikat pekerja, menurut dia, bisa dikenai ancaman hukuman kurungan selama 4 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
"Kami menuntut agar mereka dipekerjakan kembali," tegasnya.
Tampung Aspirasi
Terkait sejumlah tuntutan yang disampaikan massa buruh, Bupati Nurdin Basirun menyatakan akan menampung aspirasi tersebut untuk selanjutnya disampaikan ke pemerintah pusat.
"Aspirasi yang disampaikan itu kami tampung untuk diteruskan ke pusat," ucapnya.
Dia mengimbau para pekerja menjaga iklim investasi di Karimun agar tetap kondusif sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat.
"Sampaikan aspirasi dengan tertib sehingga tidak merusak iklim investasi. Pemerintah terus berupaya untuk menampung semua permasalahan dan aspirasi yang disampaikan dalam unjuk rasa," tambah Nurdin.
Ratusan massa SPAI-FSPMI, sejak tadi pagi, berunjuk rasa di tiga lokasi, pertama di Gedung DPRD, kemudian kantor bupati dan terakhir di kantor PT MOS.
Dalam unjuk rasa tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan, di antaranya penghapusan "outsourcing", penolakan upah murah, pemberlakuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan menuntut PT MOS mempekerjakan kembali lima karyawannya yang di-PHK sejak Juni lalu.
Unjuk rasa yang dikawal puluhan polisi dan Satpol-PP tersebut berlangsung aman meski sempat diwarnai aksi saling dorong dengan aparat kepolisian saat berunjuk rasa di Gedung DPRD Karimun. (RDT/N001)
Editor: Nusarina Yuliastuti
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
