Tanjungpinang (ANTARA) - Tim Gabungan Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) memasang garis polisi di tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan pasir darat ilegal.
Ketiga lokasi dimaksud, yaitu Desa Malang Rapat, Desa Teluk Bakau, dan Kampung Banjar Kecamatan Gunung Kijang di Kabupaten Bintan.
"Kami pasang garis polisi dan penutupan jalan masuk di lokasi tambang pasir ilegal itu dengan tujuan mengidentifikasi, membongkar, dan menindak jaringan pelaku penambangan ilegal sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi saat melakukan monitoring dan pengamanan lokasi tambang ilegal, Sabtu.
Kegiatan itu melibatkan tim gabungan dari Polres Bintan, perwakilan Dinas ESDM Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan, TNI, serta BIN.
Monitoring dan pengawasan ini bertujuan mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir ilegal yang dapat merusak ekosistem, menyebabkan erosi, longsor, pencemaran air dan kerusakan hutan.
Selama di lapangan, kata Fikri, petugas tidak menemukan adanya aktifitas penambangan pasir di tiga lokasi tersebut, melainkan hanya terdapat satu unit alat berat dalam keadaan rusak di Desa Malang Rapat. Alat berat itu pun langsung dipasangi garis polisi oleh petugas.
"Sementara di dua lokasi lainnya tidak ditemukan kegiatan sama sekali, tapi tetap dilakukan penindakan berupa pemasangan garis polisi dan penutupan jalan masuk menuju lokasi tambang ilegal itu," ujar Iptu Fikri.
Pihaknya turut mengimbau seluruh masyarakat jika melihat ataupun mengetahui segala bentuk tindak kejahatan dapat segera menghubungi aparat kepolisian, baik melalui personel bhabinkamtibmas, polsek dan polres terdekat, atau bisa menghubungi layanan Call Center Polri 110.
Komentar