Logo Header Antaranews Kepri

Warga Karimun Keluhkan Pelayanan BPN

Jumat, 19 Oktober 2012 12:54 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri) - Warga masyarakat Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengeluhkan pelayanan Badan Pertanahan Nasional yang terkesan mempersulit penerbitan sertifikat lahan milik masyarakat kecil.

"Tidak sedikit dari warga kami yang mengeluhkan tentang sulitnya memperoleh sertifikat tanah milik mereka dari BPN di Karimun. Kami berharap hal itu, menjadi salah satu hal yang mendapat prioritas untuk ditindaklanjuti oleh anggota DPRD Karimun," ucap Ketua RT 01/ RW 02 di Kelurahan Sungai Raya, Maruli P, dalam acara Reses Anggota DPRD Karimun dari daerah pemilihan Meral dan Tebing, di Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kamis.

Maruli mengaku dirinya sudah tidak mengetahui secara pasti berapa lama batas maksimal waktu dan biaya yang dibutuhkan BPN untuk menerbitkan sertifikat.

"Seharusnya itu dipublikasikan secara luas oleh BPN, mulai dari persyaratan yang harus dipenuhi, biaya yang harus dikeluarkan pemohon hingga waktu yang dibutuhkan oleh BPN. Disini tidak ada. Akibatnya ada masyarakat yang sudah mengajukan permohonan sertifikat sejak awal 2011 sampai saat ini masih belum bisa memperoleh sertifikat," katanya.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin, buruknya kinerja BPN dalam waktu dekat segera akan ditindaklanjuti dengan "hearing".

"Dalam waktu dekat akan kami gelar rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh bapak dan ibu yang telah 'menderita' karena ulah oknum BPN di Karimun. Dalam rapat itu nanti juga dihadiri oleh notaris yang memiliki keluhan yang sama dengan bapak, kemudian BPN juga akan kami undang," katanya.

Dia mengakui ulah oknum BPN di Karimun, yang mempersulit penerbitan sertifikat terutama milik masyarakat, sudah diketahuinya.

"Sebelumnya ulah oknum BPN itu sudah saya ketahui, tidak hanya masyarakat yang memberitahukannya tapi juga notaris, ironis memang. Ulah oknum itu, BPN itu, perilaku mereka itu telah menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat di Karimun," ujarnya.

Hambat FTZ

Jamaluddin, mengemukakan, ulah oknum BPN yang mempersulit penerbitan sertifikat milik masyarakat, secara nyata telah menghambat pemberlakuan free trade zone (FTZ) yang diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2009 dan telah mengangkangi lima instruksi Presiden ke BPN.

"Perilaku oknum itu tidak boleh ditoleransi lagi, apa dia tidak mengetahui bahwa 2/3 dari luas Pulau Karimun Besar merupakan wilayah FTZ. Untuk turut menyukseskan FTZ, masyarakat harus memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan lahan yang sah, karena lahan milik mereka akan dibeli oleh investor. Disebabkan ulah oknum BPN itu, investorpun terkendala membeli lahan milik masyarakat," tuturnya.

Dia memaparkan dampak lain dari ulah oknum BPN di Karimun, masyarakat terkendala memperoleh modal pinjaman dari bank untuk menambah modal usaha miliknya.

"Perbankan hanya mau menerima sertifikat sebagai jaminan pinjaman yang diajukan oleh masyarakat, oleh sebab itu masalah BPN Karimun itu dalam waktu dekat segera kami tindak lanjuti, karena menyangkut kepentingan negara dan hajat hidup orang banyak," paparnya.

Masih pada kesempatan dia juga mempertanyakan tentang keberadaan sistem Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) di BPN.

"Setahu saya sistem Larasita itu merupakan layanan "front office mobile" secara 'online' dapat berhubungan langsung dengan Kantor Badan Pertanahan setempat. Entah untuk apa mobil Larasita itu digunakan di Karimun," ujarnya.

Dia menjelaskan, sitem Larasita di BPN itu untuk mempermudah pemohon memperoleh sertifikat, tanpa perlu mendatangi kantor BPN.

Program tersebut merupakan salah satu program reformasi pelayanan publik di BPN. Petugas BPN yang menjemput 'bola'. Untuk permohonan pembuatan sertifikat tanah, masyarakat pemohon hanya perlu memenuhi persyaratan antara lain fotokopi KTP pemohon, PBB terakhir, surat tanah yang dimiliki apakah itu girik atau verponding, surat keterangan bahwa lahan yang diajukan tidak sedang bersengketa, dan surat keterangan waris.

Mengenai biaya, cukup membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Terkait kondisi yang terjadi," katanya, "sepertinya reformasi pelayanan publik oleh BPN tidak berlaku di Karimun," jelasnya. (ANTARA)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026