Logo Header Antaranews Kepri

Wagub Nyanyang : Penyaluran bantuan beras ringankan beban ekonomi warga

Sabtu, 19 Juli 2025 10:29 WIB
Image Print
Wagub Kepri Nyanyang Haris Pratamura dan stakeholder terkait menyalurkan bantuan beras 20 kilogram di halaman Kantor Lurah Baloi Permai, Kota Batam, Jumat (18/7/2025). ANTARA/HO-Diskominfo Kepri

Tanjungpinang (ANTARA) - Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nyanyang Haris Pratamura menyatakan penyaluran bantuan pangan beras 20 kilogram sebagai wujud pemerintah hadir, untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat.

"Pemberian bantuan pangan ini sekaligus bentuk nyata pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat, terlebih dalam situasi ekonomi yang masih bergejolak dan harga kebutuhan pokok yang fluktuatif,” katanya saat menyalurkan bantuan beras di halaman Kantor Lurah Baloi Permai, Kota Batam, Jumat.

Wagub Kepri menyalurkan total 653,18 ton beras kepada 32.659 keluarga penerima manfaat (KPM), khususnya untuk masyarakat Batam. Penyaluran bantuan beras itu untuk dua bulan sekaligus, yaitu periode Juni dan Juli 2025, atau 10 kilogram per bulan.

Menurut dia, bantuan pangan yang dibagikan kali ini juga bagian dari program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang pelaksanaannya dilakukan secara terkoordinasi oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum Bulog, dan Pemerintah Provinsi Kepri.

“Kita berharap pemberian bantuan pangan yang melibatkan koordinasi lintas sektor secara apik ini akan tepat waktu, tepat sasaran, dan tentunya tepat penerima,” ujarnya.

Kepala Bulog Kantor Cabang Batam Guido XL Pereira mengatakan bantuan beras ini bagian dari upaya penurunan dan pengentasan kemiskinan, kerawanan bahan pangan, hingga gejolak harga.

Adapun penerima bantuan pangan itu adalah mereka yang telah terdata pada sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial RI.

"Kami pastikan kualitas beras yang disalurkan ini adalah beras terbaik dari cadangan beras pemerintah (CBP)," katanya.



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026