Logo Header Antaranews Kepri

Polda Segera Gelar Perkara Penyelundupan BBM

Senin, 12 November 2012 20:14 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri) - Polda Kepulauan Riau segera melaksanakan gelar perkara kasus yang diungkapkan jajaran Bea Cukai Kepri, September 2012 terkait penyelundupan BBM senilai Rp221 miliar yang diangkut empat tanker.

"Perkara ini masih dalam proses. Untuk masalah penyelundupannya ditangani Bea Cukai, sedangkan kita terkait masalah pelanggaran UU Migas," kata Kapolda Kepri Brigjen Yotje Mende ketika berkunjung ke Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Senin.

"Sehingga dalam kasus ini ada dua versi namun kami berencana akan gelar pekara sebagai inisiator dengan mengundang Bea Cukai," imbuhnya.

Empat tanker tersebut masing-masing super tanker MT Martha Global, MT Hornet (berbendera Ulaanbaatar, Mongolia), MT Sakthi dan MT Admiralty.

Yotje Mende mengatakan gelar perkara juga akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Tinggi Kepri mengingat dalam kasus tersebut juga terdapat pelanggaran tindak pidana penyelundupan yang menjadi kewenangan BC.

"Informasi kami terima, JPU meminta agar gelar perkara ini diadakan di Kejati. Kita lihat nanti bagaimana prosesnya, yang jelas kami selalu berkoordinasi dengan JPU dalam melakukan penyidikan tindak pidana," katanya.

Kapolda mengatakan sampai saat ini jumlah tersangka dugaan pelanggaran UU Migas dalam kasus tersebut sebanyak empat orang, sama dengan tersangka tindak pidana penyelundupan yang disidik penyidik Kanwil Khusus Ditjen BC Kepri.

"Tersangkanya sama, namun penahanannya ada pada Bea Cukai karena kasus ini memang berawal dari sana," ucapnya.

Mengenai penerapan sanksi pidana, dia menegaskan juga tergantung JPU.

"Kami tidak tahu apakah ada penggabungan atau dilakukan secara terpisah. Itu tergantung JPU," tegasnya.

Dia menambahkan telah membentuk tiga tim untuk melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi.

"Motif pelanggarannya berupa pengangkutan BBM tanpa izin. Namun, semuanya akan menjadi lebih jelas setelah gelar perkara," ucapnya.

Diberitakan, MT Martha Global (berbendera Indonesia) ditangkap di perairan Tanjung Berakit oleh kapal patroli BC-8005 pada 19 September 2012 karena mengangkut 32.000 kiloliter BBM jenis MFO tanpa dokumen kepabeanan.

Sedangkan MT Hornett (berbendera Ulaan Bataar) ditangkap di perairan yang sama oleh kapal patroli BC-10001 saat mengangkut 102 ton MFO.

Kemudian, MT Sakthi (berbendera ST Kitts & Nevis) ditangkap BC-7003 juga di perairan Tanjung Berakit beserta muatan berupa 650 ton minyak mentah atau crude oil.

Terakhir, MT Admiralty (berbendera ST Kitts & Nevis) dan tugboat Siga-Siga (berbendera Indonesia) ditangkap saat transfer BBM jenis High Speed Diesel atau solar asal Malaysia juga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.(*)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026