Natuna (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menggandeng Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Natuna, untuk memperkuat pemenuhan hak serta perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas.
Kepala DP3AP2KB Natuna Sri Riawati di Natuna, Ahad, mengatakan kerja sama itu diikat melalui nota kesepakatan (MoU). Penandatanganan MoU telah dilakukan pada Selasa (8/7) di Kecamatan Bunguran Timur.
Kerja sama akan menjadi dasar dalam pelaksanaan program-program perlindungan anak disabilitas dan peningkatan layanan keluarga melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
Langkah itu sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjangkau dan melindungi anak-anak berkebutuhan khusus.
"Maksud dari kesepakatan ini adalah untuk menyelenggarakan pemenuhan dan perlindungan khusus bagi anak disabilitas karena mereka memiliki hak yang sama seperti anak-anak lainnya," kata Sri.
Ia menjelaskan ruang lingkup kerja sama mencakup pembagian peran antara kedua belah pihak. DP3AP2KB sebagai pihak pertama bertanggung jawab melakukan penjangkauan terhadap keluarga yang memiliki anak disabilitas, menyediakan layanan konseling melalui Puspaga, serta menjamin anak disabilitas bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
Selain itu, dinas juga akan mengikutsertakan anak disabilitas dalam berbagai kegiatan, melakukan edukasi kepada orang tua, serta menyampaikan informasi kepada SLB jika terdapat kegiatan yang melibatkan siswa berkebutuhan khusus.
Sementara itu, SLB Negeri Natuna sebagai pihak kedua bertugas memberikan data anak disabilitas yang mengalami permasalahan pendidikan, mengarahkan orang tua untuk melakukan konsultasi ke Puspaga, serta memberikan izin dan pendampingan bagi anak yang mengikuti kegiatan dinas.
Pihak sekolah juga akan memfasilitasi tempat kegiatan yang diselenggarakan oleh DP3AP2KB, serta menerima seluruh informasi terkait program dan kegiatan dari pihak dinas.
Ia berharap melalui kerja sama ini kualitas layanan bagi anak disabilitas dan keluarganya di Natuna dapat terus ditingkatkan dan menjadi bagian dari pembangunan yang inklusif serta berkeadilan.
"Nota kesepakatan ini berlaku selama lima tahun. Biaya pelaksanaan kegiatan ditanggung masing-masing pihak atau dapat pula berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Sri.

Komentar