
KPAI desak pengesahan RUU Anak cegah kasus "child grooming"

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah dan DPR untuk mempercepat pengesahan RUU Pengasuhan Anak sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk child grooming.
"KPAI mendesak percepatan pengesahan RUU Pengasuhan Anak. Kita butuh aturan yang dapat menstandarisasi perilaku semua orang dewasa yang bekerja dengan anak, dalam hal ini guru, pelatih, pengasuh, untuk mencegah pelaku berpindah-pindah tempat kerja dengan rekam jejak yang bersih," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Selain itu, keberadaan UU juga dapat memberikan pedoman pengasuhan yang benar agar orang tua tidak mudah diperdaya oleh modus ekonomi pelaku.
Sementara itu, menanggapi viralnya video oknum guru di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang membuat konten romantis dengan siswinya, KPAI menilai kasus ini adalah fenomena gunung es.
"Dibalik konten yang dianggap iseng, terdapat pola kejahatan sistematis yang memanipulasi kerentanan anak dan keluarga," kata Jasra Putra.
Menurut dia, pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas terhadap fenomena child grooming.
"KPAI memandang kasus ini sebagai pintu masuk untuk membongkar praktik child grooming yang kian canggih dan manipulatif. Saya kira kita perlu bersikap tegas pada fenomena child grooming.
Menurut dia, pelaku grooming tidak bekerja sembarangan. Mereka sering kali melakukan 'riset' terhadap calon korbannya, baik melalui media sosial maupun pengamatan langsung.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Cegah fenomena child grooming, KPAI desak RUU Pengasuhan Anak disahkan
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
